Ramadan 1442 H
Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadan Benarkah Makruh Hukumnya? Begini Penjelasan Dalil Hadisnya
Selama puasa Ramadan, muslim juga mendengar saran menghindari perkara makruh atau hal mengurangi pahala puasa. Lalu bagaimana hukum keramas saat puasa
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
#Ibn Umar Mendinginkan Kepala saat Puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan Bukhari bahwa Ibn Umar meletakkan kain basa di kepalanya saat berpuasa.
Hal itu dilakukan bertujuan mendinginkan kepala yang merasa panas.
Mendinginkan kepala sama halnya seperti menyiramkan air ke kepala.
# Pendapat Ulama
Menurut ulama Imam al Imrani dalam kitabya Al Bayan menyatakan boleh menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa selama air tidak masuk ke kerongkongan.
Hal tersebut didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah SAW melakukan junub kemudian melanjutkan puasa.
Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.
Demikian berdasarkan dalil hadis di atas maka hukumnya dibolehkan atau mubah.
Hukum mubah artinya dibolehkan untuk dilakukan, bahkan lebih condong dianjurkan, tetapi tak ada janji berupa konsekuensi pahala terhadapnya.
Intinya berkeramas bagian dari membersihkan diri yang dianjurkan terutama sebelum melaksanakan ibadah.
Berkeramas bisa dilakukan kapan saja termasuk saat berpuasa namun tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tak berlebihan.
Baca juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama
Baca juga: Puasa Ramadan Pertama Kali Nathalie Holscher Dapat Cobaan, Bangunin Si Bungsu, Sule Justru Gembira?
Hal-hal yang Membatalkan Puasa