Kasus Pelecehan Seksual pada Keponakan Sendiri, Oknum Dosen di Jember Jadi Tersangka
Oknum dosen di Jember itu melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
TRIBUNJABAR.ID- Gara-gara kasus pelecehan seksual bermodus terapi kanker payudara di Jember, Jawa Timur, oknum dosen universitas ternama di Jember berinisial RH resmi jadi tersangka.
Penetapan terhadap oknum dosen dalam kasus dugaan pencabulan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, RH melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Modus yang dilakukan tersangka adalah terapi kanker payudara.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.
Baca juga: Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadan Benarkah Makruh Hukumnya? Begini Penjelasan Dalil Hadisnya
Baca juga: Siang Ini Gempa Bumi Melanda Cilacap, Pusat Lindu Ada di Laut Selatan, Ini Unggahan BMKG
Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, PPA Satreskrim Polres Jembermengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil psikiatri.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksa oknum dosen itu pekan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kuasa Hukum RH
Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.
Sebab, kata dia, pelapor kasus itu adalah keponakan RH. "Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
Di kubu lain, kuasa hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat. "Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.
Baca juga: Tips Jaga Tubuh Agar Tidak Dehidrasi Selama Puasa, Hindari Makanan dan Minuman Berikut Ini
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet, Menteri Yasonna dan Menaker Paling Layak Diganti Menurut Hasil Survei
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen dilaporkan ke polisi karena ditengarai mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.