Disiksa dan Diancam Dibunuh oleh Oknum Polisi, 3 Anak Terpaksa Mengaku Mencuri

Karena tidak tahan disiksa dan diancam dibunuh oleh oknum polisi, ketiga anak tersebut terpaksa mengaku telah mencuri.

KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE
Tiga anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku dipaksa dan disiksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan. 

TRIBUNJABAR.ID, BUTON– Tiga anak di bawah umur di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mengaku disiksa dan dipaksa oknum polisi untuk mengakui pencurian yang tidak mereka lakukan. 

Ketiga anak itu adalah AG (12), RN (14) dan AJ (16), dan MS (22). Karena tidak tahan disiksa dan diancam dibunuh oleh oknum polisi, ketiga anak tersebut terpaksa mengaku telah mencuri.

Anak-anak tersebut divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren. 

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021). 

Tak berapa lama, ia mendapat telepon untuk datang ke kantor Polsek Sampuabalo dan mendapat informasi dari temannya bahwa ia terlibat dalam pencurian

Setelah di Polsek Sampuabalo, RN dibawa ke sebuah ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.

“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.  RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi. 

Baca juga: Baca Dulu Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini Rabu 14 April 2021: Pak Surya dan Nino Marah, Ada Kenapa?

Baca juga: Wander Luiz Absen di Leg I Persib Bandung vs PSS Sleman, Tiga Pemain Lain Masih Tanda Tanya

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha, di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN. 

Akibat penyiksaan itu, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN. 

Pada Rabu (24/3/2021) Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani  5 bulan hukuman di pesantren. 

Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orang tuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.  

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kami dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya. 

Pengakuan penyiksaan RN didampingi langsung penasihat hukumannya, La Ode Abdul Faris.

Baca juga: Jelang PSS Sleman vs Persib Bandung, Dejan Antonic Sebut Maung Bandung Diunggulkan Jadi Juara

Baca juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Ramadan Kota Bandung Hari Ini 14 April 2021, Lengkap Jadwal Salat

La Ode Abdul Faris membenarkan adanya penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami ketiga anak di bawah umur dan MS . 

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh  untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris. 

Ia meminta tolong agar dibantu masalah hukum dari tiga orang anak di bawah umur dan MS sehingga kasusnya menjadi terang benderang. 

“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris. 

Terpisah, Kapolres Buton, AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, menghormati hukum yang sedang berproses.

Baca juga: Tata Cara Salat Duha di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Bacaan Niat, Doa yang Dibaca dan Keutamaannya

Baca juga: 10 Pahala Berlimpah Mengerjakan Salat Duha di bulan Ramadan, Ternyata Wasiat Rasulullah untuk Umat

Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah, namun dalam pembinaan untuk anak anak.

“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko. 

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” ujarnya. 

Sebelumnya, seorang warga, Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah  melaporkan kasus pencurian di Polsek Sampuabalo

Korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua buah telepon genggam dan dua buah laptop di rumahnya pada Desember 2020.  Kasus pencurian itu ia laporkan ke Polsek Sampuabalo. (Kontributor Baubau, Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Diancam Dibunuh, Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Polisi"  

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved