Ramadan 1442 H
Hukum Menggosok Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Saat berpuasa, muslim diperintahkan agar menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Tapi tak jarang muslim menanyakan mengenai hal lain yang dihindar
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Saudara muslim, kini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1442 H.
Saat berpuasa, muslim diperintahkan agar menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
Larangan yang mutlak yakni tidak makan dan minum atau aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
Meski begitu, tak jarang muslim menanyakan mengenai hal lain yang dihindari saat puasa.
Baca juga: Apa Hukum Membaca Niat Puasa Ramadan, Tak Baca Niat Puasa Apakah Tidak Sah? Begini Penjelasannya
Satu di antara pertanyaan yang sering diajukan adalah hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan ?
Apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa ?
Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, Lembaga Fatwa Mesir, DR Ali Jumah Muhammad mengatakan membersihkan gigi tidak membatalkan puasa.
Ini artinya menggunakan pasta gigi dan air untuk membersihkan gigi tidak dilarang.
Asalkan air atau bekas pasta gigi tidak sampai tertelan atau masuk ke organ tubuh atau disebut Jauf.
Menurut ahli fikih, Jauf (lubang organ tubuh) meliputi lambung, usus, kandung kemih dan bagian dalam kepala.
Sikat Gigi Menggunakan Siwak

Bagi muslim yang menggosok gigi menggunakan siwak juga maka diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”
(Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad).
Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Dikutip dari Rumaysho.com, Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)
Baca juga: Inilah Golongan Orang yang Wajib Puasa Ramadan dan yang Boleh Tak Puasa Ramadan, Berikut Syaratnya
Baca juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama
Baca juga: Menonton Video Makanan & Minuman saat Berpuasa Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya Jawab Ustaz
Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa.
Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.”
Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.
Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut.
Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.
Lalu, bagaimana dengan hukum berkumur saat puasa Ramadan?
Saat berwudhu seseorang berkumur dan berinstinsyaq (menghirup air dalam hidung.
Sebagaimana dikutip dari Ibnu Tamiyah di Kitab Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266.
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama."
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah,"
'Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq'".
Demikian menggosok gigi dan berkumur tak membatalkan puasa selama berhati-hati agar tak tertelan.
Namun, akan makruh hukumnya bila dilakukan berlebihan tanpa kehati-hatian.