Tolak Tunjangan Hari Raya Dicicil, Seratusan Buruh Demonstrasi di Gedung Sate Bandung
Seratusan orang tergabung dalam FSPMI berunjukrasa di halaman Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seratusan orang tergabung dalam FSPMI berunjukrasa di halaman Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).
Para demonstran kompak mengenakan pakaian seragam FSPMI putih dan biru serta berbaris dengan ada jarak satu sama lain.
Unjukrasa ini mengusung penolakan soal Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut agar Mahkamah Konstitusi menyatakan agar Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, demonstran juga mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap pengusaha, terutama soal pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Perwakilan demonstrasi berorasi soal isu-isu terkait perburuhan.
Baca juga: Kapten Persebaya Surabaya Tetap Bersyukur Meski Kalah dari Persib: Jadi Pelajaran buat Kami
Baca juga: Seperti Lebaran Tahun Lalu, Dishub Purwakarta Akan Lakukan Penyekatan di Empat Titik Ini
Baca juga: Nissa Sabyan Muncul Lagi Menjelang Ramadan, Klarifikasi soal Ayus? Ada Kata Alhamdulillah
Setelah berorasi, sebagian dari massa beraudiensi dengan perwakilan Pemprov Jabar di Gedung Sate.
Meski ada unjukrasa, lalu lintas di sekitar Gedung Sate tidak ditutup.
Polri dan TNI turut berjaga mengamankan unjukrasa.
Harus dibayar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.
Dilansir Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.
Baca juga: Istri Korban Pembunuhan Tak Mau Terima Jasad Suami, Terungkap Penyebab Tolak Dimakamkan di Kampung
Baca juga: Seperti Lebaran Tahun Lalu, Dishub Purwakarta Akan Lakukan Penyekatan di Empat Titik Ini
Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida pun menegaskan, untuk THR 2021 wajib untuk dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/butuh yang bersangkutan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Ida.
Ketentuan Pembayaran THR
Berikut ini adalah ketentuan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh:
1. Penerima THR
THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang empunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR
Untuk besaran jumlah THR, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari dua bulan.
Maka THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi
Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi.
Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing-masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
(*)