Permukiman Bertambah 7.822 Hektare dan Hutan Lahan Kering Berkurang 1.524 Hektare Per Tahun di Jabar
Berdasarkan data Global Urbanization, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berdasarkan data Global Urbanization, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Namun lain halnya dengan Jawa Barat. Saat ini pun Jawa Barat sudah melampaui angka tersebut.
"Kalau melihat data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen kita ini tinggal di perkotaan. Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," tutur Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, melalui siaran digital, Minggu (11/4/2021).
Setiawan menilai, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.
"Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," katanya.
Setiawan juga mengatakan, Jabar mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018. Berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun. Hutan lahan kering skunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.
Baca juga: Sosok Mohammed Bin Zayed yang Namanya Akan Dipakai untuk Penamaan Tol Layang Jakarta-Cikampek
Baca juga: Pentolan Soneta Rock Jualan Mi Rebus, Vicky Irama Tanggalkan Nama Besar Rhoma Irama
Baca juga: NIAT dan Tata Cara Salat Tarawih, Apa Bedanya 11 dan 23 Rakaat, Ini Penjelasan Ahli
Selain itu, permasalahan rencana tata ruang wilayah atau RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.
Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian RTRW provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya.
Hal itu pun telah dikatakan Setiawan saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Kata-kata Minta Maaf Sebelum Puasa Ramadan 2021, Ucapan Penuh Makna Buat Keluarga dan Kerabat
Baca juga: Diskon 50 Persen Biaya Listrik Periode April 2021 Bagi Pelanggan PLN, Ini Skema Stimulusnya
Baca juga: Status Amanda Manopo Isyaratkan Perpisahan Dengan Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Bakal Segera Tamat?
"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," kata Setiawan. (*)