Pendaftaran CPNS 2021
SIAP-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ini syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2021 dan pendaftaran PPPK 2021. Dimulai bulan Mei.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anda yang berminat mengikuti proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebaiknya bersiap-siap.
Mulai bulan depan proses pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan.
Hal tersebut sudah diputuskan oleh pemerintah.
Baca juga: Viral, Bayi di Brebes Diberi Nama Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Ini Alasan Orangtuanya
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persib Melawan Persebaya, Top Skor Maung Dipasang Sejak Awal, Buru Gol Cepat
Baca juga: Sumenep Berpotensi Diguncang Gempa Bumi 7,8 M dan Tsunami Akibat Sesar Kambing, Ini Langkah BMKG
Tak hanya CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pendaftaran dimulai Mei-Juni 2021.
Selanjutnya, ada poses seleksi.
Jadwal seleksi rencananya Juli sampai Oktober 2021.
Untuk pengumuman kelulusan dijadwalkan dilakukan November 2021.
Proses selanjutnya adalah pemberkasan, dan penetapan NIP yang akan dilakukan November-Januari 2022.
Mengutip dari Catatan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh CPNS pengadaan tahun 2021.
Syarat tersebut terdiri dari batasan usia, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan lainnya.
Syarat pertama adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Sementara jabatan yang bisa dilamar untuk usia paling tinggi 40 tahun adalah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3.
Selanjutnya pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, sehat jasmani dan rohani.
Pelamar pun harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/TNI/Polri, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.