Salat Tarawih dan Id di Masjid di Bandung Diperbolehkan, Begitu Juga Buka Bersama, Ini yang Dilarang
Pemkot Bandung memutuskan salat Tarawih dan salat Id pada puasa Ramadan dan Lebaran tahun ini diperbolehkan dilaksanakan di masjid.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung memutuskan salat Tarawih dan salat Id pada puasa Ramadan dan Lebaran tahun ini diperbolehkan dilaksanakan di masjid. Syaratnya, jemaah hanya mengisi 50 persen dari kapasitas masjid.
Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial didampingi Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Bandung Ema Sumarna setelah rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Oded mengatakan, para jemaah harus melakukan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
"Ceramah dibatasi sampai 15 menit. Buka bersama diperbolehkan asal menjalankan protokol kesehatan dan kapasitas restoran 50 persen," ujar Oded.
Meski buka bersama diperbolehkan, namun untuk sahur bersama masih dilarang.
Oded minta warga Kota Bandung untuk mematuhi aturan.
Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Ciamis Diciduk, Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 101 Juta
Baca juga: Stok Gula Rafinasi Aman, Pelaku IKM Pangan Siap Mendulang Cuan di Lebaran 2021
Baca juga: Soal Temuan Obat Kedaluwarsa Rp 1,2 M di RSUD Indramayu, Dinkes Sebut karena Tak Patuhi SOP
Kuliner diperbolehkan buka sampai jam 23.00 .
Namun tempat hiburan selama bulan Ramadan dilarang beroperasi.
PTM terbatas boleh
Selain itu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk tingkat SMP, SD, TK, dan PAUD negeri maupun swasta dengan sejumlah syarat.
Keputusan PTM diambil Wali Kota Bandung, Oded M Danial, setelah menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung secara virtual, Jumat (9/4/2021).
"Telah terjadi kesepakatan bahwa PTM ini dapat dilaksanakan dengan beberapa stakeholder pendidikan seperti perwakilan Komisi D DPRD, pengurus PGRI, AKSI, FAGI, dan lain lain. Hal ini menurut hasil FGD Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bandung yang diselenggarakan secara virtual pada tanggal 7 April 2021 yang lalu," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).
Dalam PTM terbatas ini, kata Oded, akan diatur mulai dari penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah, sistem pembelajarannya maksimal tiga jam dengan dua mata pelajaran, kapasitas kelas 30-50 persen dengan jarak 1,5 meter, dan tidak ada kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga.
"Orang tua murid nanti dapat memilih anaknya untuk PTM atau pembelajaran jarak jauh dengan tidak ada paksaan. Keamanan menjadi tanggung jawab bersama," katanya.