Pemkab Subang Akan Susun Regulasi Beserta Protokol Salat Tarawih Setelah Ada Larangan Mudik

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan menyuusun regulasi beserta dengan anjuran dan panduan ibadah Tarawih berjemaah setelah ada larangan mudik.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Irvan Maulana
Bupati Subang, Ruhimat, sedang berdiskusi bersama awak media dalam acara coffee morning di Stadion Persikas, Kabupaten Subang, Jumat (9/4/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan menyuusun regulasi beserta dengan anjuran dan panduan ibadah salat Tarawih berjemaah setelah ada larangan mudik Lebaran.

Bupati Subang, Ruhimat, mengatakan, diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah pusat tentu merupakan upaya baik untuk mengurangi peningkatan angka positif Covid-19.

"Untuk larangan itu tentu kan sudah ada aturan dari pusat. Kami mungkin akan susun regulasi sekaligus di sana juga kita atur bagaimana protokol ibadah berjemaah Tarawih serta jadwal imsakiah," ujar Ruhimat ketika dikonfirmasi Tribun setelah pertemuan bersama awak media di Stadion Persikas, Kabupaten Subang, Jumat (9/4/2021).

Pihaknya juga berencana melihat beberapa masjid sentral di Kabupaten Subang guna memastikan fasilitas dan kondisi masjid menjelang digunakannya ibadah Tarawih berjemaah.

"Intinya semua kita upayakan agar sesuai aturan dari pusat, terutama ini saya juga mohon kepada masyarakat agar tidak menghabiskan banyak waktu di luar, berkerumun seperti ngabuburit," kata dia.

Baca juga: Jeritan Hati Sopir Bus di Sumedang, Kondisi Semakin Susah dengan Keputusan Larangan Mudik

Baca juga: Pemkot Bandung Akhirnya Izinkan Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Namun Harus Penuhi Syarat 

Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Ciamis Diciduk, Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 101 Juta

Dia kemudian menyatakan larangan mudik tersebut juga tegas tidak disarankan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau ASN tahu lah, mereka saya yakin paham betul atas sanksi tegas yang diatur Menpan RB," ucapnya. (*)x

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved