Sejarah TMII yang Dibangun pada 1972,Aset Negara yang Dikuasi Yayasan Harapan Kita Selama 44 Tahun
Selama 44 tahun Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YHK), seperti inilah sejarah dibangunnya.
TRIBUNJABAR.ID - Selama 44 tahun Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YHK), seperti inilah sejarah dibangunnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," tegas Pratikno.
Pratikono mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Baca Sinopsis Ikatan Cinta 8 April 2021: Mama Rosa Kunjungi Klinik Tes DNA Reyna, Aldebaran Panik
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercatat di Kemensetneg dan pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK)," ungkap Pratikno.
Dengan demikian, sudah hampir 44 tahun YKH mengelola salah satu aset negara Indonesia ini.
Menurut Praktino, negara wajib melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan TMII ini nantinya dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Dengan adanya Perpres 19/2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK.
"Berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan YHK," tuntas Pratikno.

Bagaimana sejarah dibangunnya TMII?
Mengutip laman TMII, Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto menyampaikan gagasan pembangunan miniatur Indonesia pada rapat pengurus Yayasan Harapan Kita (YHK) di Jalan Cendana Nomor 8, Jakarta pada 13 Maret Tahun 1970.
Bentuk dan sifat isian proyek berupa bangunan utama bercorak rumah-rumah adat yang dilengkapi dengan pagelaran kesenian kekayaan flora dan fauna dan benda budaya dari masing-masing daerah di Indonesia.