Ramadan 1442
Ramadan 6 Hari Lagi - Bupati Pangandaran: Tarawih Berjemaah Boleh, tapi Salat Idulfitri Belum Tahu
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Pangandaran memperbolehkan salat Tarawih berjemaah pada bulan suci Ramadan 1442 H.
Penulis: Padna | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Pangandaran memperbolehkan salat Tarawih berjemaah pada bulan suci Ramadan 1442 H, kecuali di zona merah.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan diperbolehkannya salat Tarawih dan Idulfitri secara berjemaah.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, salat Tarawih berjemaah di daerah Pangandaran diperbolehkan.
Baca juga: Ramadan 6 Hari lagi - Kumpulan Doa Menyambut Bulan Suci, Lengkap Bahasa Arab dan Latin, plus Artinya
Baca juga: Jelang Ramadan, Warga Berburu Produk Busana Muslim di Indonesia Hijab Fest 2021
"Tapi salat idulfitri belum tahu. Nanti kita lihat dulu," ujar Jeje saat ditemui Tribunjabar.id seusai acara pemusnahan alat tangkap BBL di Lapangan Ketapang Doyong, Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Menurut Jeje, salat Tarawih itu dilaksanakan di masjid-masjid, sedangkan salat Idulfitri biasanya di lapangan-lapangan.
"Ya, kalau Idulfitrinya di masjid biasa, tidak jadi masalah. Tapi, jika di lapangan terbuka, itu yang sedang kami pelajari dulu," katanya.
Menurutnya, kalau salat biasa, salat Jumat, dan Tarawih di masjid sudah seperti biasanya.
"Terkecuali nanti, jika terjadi hal yang tidak diinginkan (zona merah)," ucap Jeje. (*)