Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sudah Pesimistis Eksepsi Diterima Hakim, Terkait Hasil Covid-19 Palsu

Kuasa hukum Rizieq Shihab tak yakin eksepsi kliennya diterima majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Editor: Giri
Trbunnews/Jeprima
Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Rizieq menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021), terkait hasil tes Covid-19 palsu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab tak yakin eksepsi kliennya diterima majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Agenda sidang adalah putusan sela terkait kasus tes usap palsu RS Ummi yang menjerat Rizieq Shihab.

Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan polisi berjaga di depan pintu gerbang PN Jaktim.

Kawat berduri dipasang mengelilingi pintu. Sementara tim kuasa hukum Rizieq telah memasuki wilayah PN Jaktim.

"Sebentar saja, hanya putusan sela. Mungkin sebelum pukul 11.00 WIB sudah selesai lah," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, di depan PN Jaktim sebelum sidang dimulai, Rabu. 

Aziz mengatakan, eksepsi atau nota keberatan terdakwa kecil kemungkinan diterima oleh majelis hakim.

"Tetapi lihat saja nanti," tutur Aziz.

Pada hari ini, PN Jaktim mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus tes usap palsu RS Ummi, yakni dengan nomor perkara 223, 224, dan 225.

Nomor perkara 223 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Baca juga: Razia Narkoba hingga Senjata Tajam, Petugas Gabungan Malah Temukan Barang Ini di Lapas Sumedang

Baca juga: DPRD Jabar Menyebut Pemekaran Desa Penting untuk Solusi Pemerataan Pembangunan

Nomor perkara 224 adalah kasus tes usap palsu untuk terdaka Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.

Sementara nomor perkara 225 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim sudah menolak eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Kronologi

Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved