Kuasa Hukum Prof M Bantah Tuduhan Era Setyowati, Beberkan Kronologi Versi Pihak Prof M

Lewat tim kuasa hukumnya, Prof M membantah tuduhan Era Setyowati (ES) yang menyebut Prof M diduga melakukan pelanggaran hak anak.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Lewat tim kuasa hukumnya, Prof M, yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), membantah tuduhan Era Setyowati (ES) yang menyebut Prof M diduga melakukan pelanggaran hak anak.

Tim kuasa hukum Prof M, yang terdiri dari Jaja Ahmad Jayus, Donny Tri Istiqomah, Patrice Rio Capella dan M Yasin Djamaludin, dalam keterangan tertulisnya, membenarkan bahwa Prof M merupakan guru besar pada satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung dan komisaris salah satu BUMN.

Tim kuasa hukum juga membenarkan antara Prof M dan Era saling kenal setelah berkenalan pada April 2016 di Jakarta. Saat perkenalan, Era meminta kontak telpon Prof M.

"Selanjutnya ES mulai aktif menghubungi dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali. Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan," ujar Jaja saat dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).

Kemudian, kata dia, pada 2017, ES mendaftar kuliah dengan meminta dibiayai oleh Prof M dan disanggupi asal sungguh-sungguh menjalani pendidikan.

"Hingga Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1," ujar dia.

Baca juga: TONTON LIVE STREAMING INDOSIAR, PSS Sleman Vs Persebaya, Duel Habis-habisan, Berburu Goool

Hanya saja, tim kuasa hukum membantah antara Prof M dan Era sempat menikah.

"Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 tidak benar karena hingga
saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri. Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan
oleh ES merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI)," ucap Jaja.

Kemudian soal klaim ES yang dibelikan satu unit apartemen, itu juga dibantah. Fakta sebenarnya, kata dia, Prof M memberikan bantuan sewa apartemen bulanan.

"Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," ucap dia.

Dalam laporannya, ES juga mengklaim membiayai proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina sebagai bentuk tanggung jawab.

Baca juga: LIVE STREAMING LIDA 2021 Malam ini Grup 5 Merah Top 56 Besar, Peserta Perwakilan Jawa Barat Tampil

"Itu juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan untuk memberikan bantuan biaya persalinan karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia," ucap dia.

Ia juga mengungkap soal permintaan uang Rp 1 miliar dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan Es merupakan hasil hubungan gelap.

"Terhadap permintaan ini, Prof M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya. Jika pun ada
kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof M mengetahui bahwa ES tidak
memiliki pekerjaan tetap," ucap dia.

Baca juga: Mau Jualan Takjil di Kota Bandung Selama Ramadan? Ini Syarat yang Harus Dipatuhi, Tak Bisa Bebas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved