Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Bisa Cek Penerima Lewat eform.bri.co.id/bpum
Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.
TRIBUNJABAR.ID - Mulai April 2021, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktf.
Bantuan tersebut disalurkan lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).
Banpres Produktif tersebut akan diberikan pada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehigga dikenal sebagai BLT UMKM.
Untuk pendaftaran dapat ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapat BLT UMKM.
Sementara itu, untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM dapat melalui eform.bri.co.id/bpum bila dinyatakan lolos.
Dilansir dari Tribunnews.com, pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Baca juga: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di 8 Besar Piala Menpora 2021, Robert Alberts Bawa 20 Pemain
Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.
Yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.
Baca juga: Waspadai Dua Kejahatan yang Kerap Dialami Para Pekerja Migran Indonesia
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.
Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta