BEJAT, Suami Ini Jual Istrinya dan Tonton Aksi Mereka di Kamar Sembari Lakukan Hal Tak Senonoh

Lebih mirisnya lagi, saat istrinya tengah disetubuhi oleh orang lain, Anang melihatnya dan melakukan masturbasi.

Editor: Ravianto
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Anang Harun Syah (42) menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk disetubuhi. 

TRIBUNJABAR.ID, KEDIRI - Seorang pria bernama Anang Harun Syah (42) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Mojoroto, Kediri, Jawa Timur itu dilaporkan tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.

Lebih mirisnya lagi, saat istrinya tengah disetubuhi oleh orang lain, Anang melihatnya dan melakukan masturbasi.

Kapten Tim Persib Bandung Supardi Nasir Ikut Kursus Kepelatihan, Tegaskan Masih Ingin Bermain

Belum Maksimal, Gelandang Persib Bandung Farshad Noor Mengaku Belum Fit 100 Persen

Kini Anang telah diamankan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengataka, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

"Tersangka menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.

Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.

Pertama pelaku inisial AH, kemudian istrinya RE, serta seorang pria sebagai pelanggan.

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil Masturbasi."

"Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.

"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved