13 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati

Ada Kiprah Listyo Sigit Dalam Kasus Narkoba yang Berujung 13 Terdakwa Divonis Mati di Sukabumi

Ada kiprah Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang dulu menjabat Kabaresrkim dalam pengungkapan kasus narkoba yang berujung vonis mati 13 terdakwa.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri
Listyo Sigit Prabowo saat menjadi Kabareskrim. Ia mengungkap kasus narkoba internasional di Sukabumi. Kini Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ada kiprah Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional yang melibatkan belasan orang.

Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati oleh PN Cibadak, Sukabumi, Selasa (6/4/2021).

Kasus ini diungkap saat Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Baca juga: Sosok Abah Popon Guru Ilmu Kebal Terkuak, Terkenal Sejak Tahun 1980-an, Kerap Didatangi Pejabat

Baca juga: Pemain yang Dinanti Bobotoh Persib Akhirnya Datang, Sudah Ikut Latihan, Tak Main Saat di Sleman

Rabu (3/6/2021) sore, anggota Bareskrim menangkap enam orang pria.

Mereka mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Sukabumi.

Jalur yang dipakai adalah jalur laut dan darat.

Sabu-sabu diantar menggunakan kapal nelayan menuju suatu tempat di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian sabu-sabu diangkut melalui jalur darat.

Hal ini disampaikan Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).

Listyo saat itu merupakan Kabaresrkim dan berpangkat Komjen.

"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.

Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.

Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan. Terlihat Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti.
Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan. Terlihat Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti. (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.

"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," kata Listyo Sigit Prabowo.

Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.

Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.

Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.

"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah elite yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya didapat 14 tersangka dalam kasus ini.

Mereka kemudian diadili dan 13 terdakwa divonis mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). (Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin)

Tiga Belas Divonis Mati dalam Sehari

Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak membuat rekor, Selasa (6/4/2021).

Kemarin  majelis hakim di PN Kelas IB Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati.

Bukan untuk satu atau dua terdakwa.

Ada 13 terdakwa divonis mati di hari ini.

Mereka semuanya terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian.

Jaringan perederan narkotika ini merupakan jaringan internasional.

Barang buktinya pun lebih dari 400 kilogram sabu-sabu.

Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini, dan 13 orang di antaranya divonis mati.

"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilogram telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai. Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dari 13 terdakwa yang dihukum mati ini terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang warga negara asing (WNA).

"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," ucapnya.

Peran Para Terdakwa

Zulqarnain menambahkan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai pelantara jual beli.

Sedangkan dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.

Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.

"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Sedangkan untuk sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator.

Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA.

"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

"Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.

Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu kemungkinan banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.

Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:

1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn

2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati

3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati

4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati

5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati

6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati

7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati

8. Sukendar , Vonis : Mati

9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati

10. Risris , Vonis : Mati

11. Mahmoud , Vonis : Mati

12. Samiullah, Vonis : Mati

13. Hossein, Vonis : Mati

14. Atefeh, Vonis : Mati.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved