13 Terdakwa Dihukum Mati

BREAKING NEWS 13 Terdakwa Kasus Sabu Ratusan Kg di Sukabumi Divonis Mati, 4 di Antaranya WNA

Ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 404 kilogram ini. 13 orang diantaranya dihukum mati.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). 

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

"atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.

Baca juga: Hilang Setahun, Tama Ternyata Terbawa Pergaulan Anak Punk hingga Terdampar, Menggelandang di Tegal

Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari kedepan pihaknya menunggu banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.

Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:

1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn
2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati
3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati
4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati
5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati
6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati
7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati
8. Sukendar , Vonis : Mati
9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati
10. Risris , Vonis : Mati
11. Mahmoud , Vonis : Mati
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati

Baca juga: Target Persib di Piala Menpora Berubah? Pemain Ingin Torehkan Prestasi, Ini Kata Tim Pelatih

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved