13 Terdakwa Dihukum Mati
BREAKING NEWS 13 Terdakwa Kasus Sabu Ratusan Kg di Sukabumi Divonis Mati, 4 di Antaranya WNA
Ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 404 kilogram ini. 13 orang diantaranya dihukum mati.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kelas I B memvonis hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Diketahui, Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M. Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.
Humas Pengadilan Negeri Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini. 13 orang diantaranya dihukum mati.
"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilo telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai. Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 diantaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut, dari 13 terdakwa yang dihukum mati ini terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang diantaranya warga negara asing (WNA).
"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," jelasnya.
Baca juga: Geledah Kamar Napi, Ini yang Petugas Gabungan di Majalengka Temukan, dari Silet sampai Power Bank
Peran Para Terdakwa yang Dihukum Mati
Zulqarnain menjelaskan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai perantara jual beli.
Sedangkan dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.
Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.
"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Baca juga: Hari ke-4, Pencarian Korban Tabrakan Kapal di Perairan Indramayu Nihil, 2 Kapal Nelayan Dikerahkan
Sedangkan untuk sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator. Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA.
"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.
"atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.
Baca juga: Hilang Setahun, Tama Ternyata Terbawa Pergaulan Anak Punk hingga Terdampar, Menggelandang di Tegal
Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari kedepan pihaknya menunggu banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.
Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:
1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn
2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati
3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati
4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati
5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati
6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati
7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati
8. Sukendar , Vonis : Mati
9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati
10. Risris , Vonis : Mati
11. Mahmoud , Vonis : Mati
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati
Baca juga: Target Persib di Piala Menpora Berubah? Pemain Ingin Torehkan Prestasi, Ini Kata Tim Pelatih