Ibu Jual Anak Kandung

Tak Tahan Cuma Peluk Guling, Janda Muda di Majalengka Minta Ibu Carikan Pria Hidung Belang

Janda muda di Majalengka ini kerap merasa kesepian dan butuh pelampiasan. Ia pun meminta sang ibu mencari pria hidung belang.

Editor: taufik ismail
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Ilustrasi prostitusi online 

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.


5. Keinginan Anak


TA dikabarkan tidak memaksa anaknya untuk menjalani prostitusi online.


Justru hal itu adalah keinginan anaknya.


"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.


Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.


Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.


"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.


Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.


Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved