Kabar Seleb
Pihak Teddy Putar Balikkan Kata Rizky Febian Tak Ada Itikad Baik, Kuasa Hukum Iky Ungkap Kejanggalan
Setelah melalui mediasi, tampaknya polemik tak menghasilkan kesepahaman. Pihak Rizky Febian sebelumnya menyebut pihak Teddy tak ada itikad baik, kini
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Polemik harta warisan Lina Jubaedah antara Teddy dan Rizky Febian belum juga usai.
Setelah melalui mediasi, tampaknya polemik tak menghasilkan kesepahaman.
Sebelumnya kedua belah pihak masing-masing mengajukan kesepakatan.
Pihak Teddy meminta jatah Rp 500 juta beserta meminta memberangkatkan enam orang umroh kepada anak Sule.
Baca juga: Derita Istri Terduga Teroris di Sukabumi, Kini Bingung Bayar Cicilan Utang dan Biayai Bayinya
Baca juga: Video Detik-detik Irwansyah Lantunkan Azan untuk Anak Pertamanya, Tenang Dengar Suara Merdu Ayah
Sementara itu, pihak Rizky Febian mengajukan kesepakatan Teddy mengembalikan terlebih dahulu aset yang diduga masih ada di tangan Teddy.
Pada pertemuan itu, kedua pihak menyepakatinya.
Pihak Teddy diberikan waktu untuk segera mengembalikan aset Rizky Febian.
Namun sampai jatuh tempo Teddy masih belum bisa menepatinya.
Bahkan Teddy sudah melebihi waktu yang diberikan pihak Rizky Febian.
Terkesan mengulur waktu dan tak ada kejelasan, kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya menganggap tak ada itikad baik dari Teddy.
"Yang intinya kita tanggal 1 tidak ada itikad baik dari pihak mereka."
"Kita sudah tunggu sampai minggu kemarin tidak ada."
"Janjinya akan minggu depan tapi akhirnya enggak ada juga minggu lalu itu," ujar Ferry Hudaya, dikutip TribunJabar.id dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (26/3/2021).
Lantas, karena tak kunjung ada kabar dari Teddy, pihak Rizky Febian akhirnya mengambil langkah hukum.
Teddy dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan.
Mengetahui kabar Teddy dilaporkan ke polisi, kuasa hukumnya, Ali Nurdin angkat bicara.
Kini, Ali Nurdin memutar balikkan kata dan menyebut pihak Rizky Febian tak ada itikad baik.
“Saya bilang bahwa tak ada itikad baik,”
“Karena pada statement sebelumnya akan ada pertemuan, perdamaian, yang ada malah pelaporan saudara Teddy ke Polda Jabar,” ujar Ali Nurdin, dikutip TribunJabar.id dari KH INFOTAINMENT (30/3/2021).

Ali Nurdin menjelaskan Rizky Febian tak ada itikad baik karena menurutnya tak semestinya ditutupi dan dihalangi bahwa Teddy dan putrinya ahli waris harta Lina.
Selain itu, Ali mengungkapkan jatah uang yang diminta Teddy terbilang tak sebarapa.
Hal itu yang membuat pihaknya kecewa hingga adanya pelaporan ke Polda Jabar.
Adapun soal Rizky Febian yang belum memberikan jatah Rp 500 juta, menurut Ali, sejatinya jatah Teddy lebih dari pada itu.
Ia pun menjadikan kasusnya itu menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat yang tak menguasai hukum waris, katanya.
Menurutnya, persoalan pembagian harta warisan Lina itu menjadi panjang karena tidak ada itikad baik.
“Sebetulnya, kalau bisa mengandaikan bisa membaca undang-undang tidak perlu ada pemikiran susah-susah,”
“Itu ada kok pasalnya ketika seseorang meninggal warisnya jatuh kepada siapa, itu mudah sekali, kalau ada itikad baik,”
“Tapi kalau tidak ada itikad baik, ya gini jadinya,” tutur Ali Nurdin.
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir, Tak Ada Sidang Lanjutan Lagi
Baca juga: VIRAL Muncul Asap Lafadz Allah Saat Insiden Meledaknya Kilang Pertamina di Indramayu
Baca juga: Lucunya Baby Ukkasya, Anak Zaskia Sungkar dan Irwansyah yang Baru Lahir, Digendong Shireen Sungkar
Simak video selengkapnya:
Meski begitu, kuasa hukum Teddy itu mengaku siap menghadapi jalur hukum tersebut.
Pihaknya akan membuktikan tuduhan dari pihak Rizky Febian tersebut.
Di sisi lain, pihak Rizky Febian membeberkan kejanggalan pada niat Teddy.
Teddy meminta jatah Rp 500 juta untuk Bintang dan jatah umroh sekitar Rp 200 juta untuk enam orang.
Menurut Ferry Hudaya, untuk mengumrohkan enam orang tersebut sejatinya tak bisa diberikan uang secara langsung.
Hal ini karena biaya umrah yang tak bisa dikalkulasikan rata Rp 200 juta untuk enam orang tersebut.
Selain itu, pada saat kesepakatan pihaknya belum menerima daftar 6 orang yang diumrohkan tersebut.
"Permintaan Teddy ini kan Rp 500 juta untuk Bintang.”
“Nah katanya umrah Rp 200 jutaan kalau umrah ada yang Rp 25 juta ada yang Rp 50 juta tergantung.”
“Seandainya ada bukti dan saksi amanat almarhumah, kita tidak memberikan uangnya kita bayarkan untuk berapa orang. Yang penting saksinya ada," tutur Ferry Hudaya.
Dijelaskan sebelumnya, total terdapat 12 poin materi aset yang harus dikembalikan Teddy.
Dari seluruhnya aset tersebut, terdiri dari aset Rizky Febian dan aset kepemilikan almarhumah Lina Jubaedah yang diserahkan kepada Putri Delina.
Di antara aset-aset tersebut adalah rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar, uang penjualan vila.
Termasuk uang penjualan mobil kijang, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir.
Terakhir, Teddy juga diminta mengembalikan perhiasan emas yang hilang senilai Rp 2 miliar.
Simak video selengkapnya: