Aa Gym Gugat Cerai

BREAKING NEWS, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir

Sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih di Ruang Sidang

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
tribunjabar/cipta permana
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir, Tak Ada Sidang Lanjutan Lagi , insert foto Humas Pengadilan Agama Kota Bandung , Mustopa 

Laporan Wartawan Tribun Jabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim setelah Aa Gym cabut gugatan cerai .

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa.

Menurutnya, sidang kedua  dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .

Ada pun jalannya sidang hanya dihadiri satu pihak yakni tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang diketok palu.

Baca juga: Kilang Minyak Pertamina Balongan Meledak Lagi, Api Kembali Besar, Warga Mau Pulang Ngungsi Lagi

Aa Gym Gak Hadir di Sidang Gugat Cerai, Padahal Dipanggil Sebagai Pemohon Gugatan
Aa Gym Gak Hadir di Sidang Gugat Cerai, Padahal Dipanggil Sebagai Pemohon Gugatan (tribunjabar/cipta permana)

"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa saat di temui di Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Mustopa mengatakan, dengan keputusan ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.

Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.

Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan. 

"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.

Baca juga: Wander Luiz jadi Man of The Match Laga Persib Bandung vs Persita Tangerang, Sisihkan Dua Pemain Ini

Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut. 

Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.

"Apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan lain, hanya mereka yang tahu, karena tidak disebutkan tadi, kami hanya khusnudzon saja, dari hasil sidang hari ini," katanya.

Baca juga: Hasil Perolehan Poling LIDA 2021 Tadi Malam, Cinta Peserta Jawa Barat Selamat, Sulteng Tersenggol

Aa Gym Gak Hadir Masih di Turki

Sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu  (31/3/2021) ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved