Partai Demokrat Jabar : Arisan di Sibolangit Bikin Partai Demokrat Makin Solid
DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengucap syukur karena Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat mengucap syukur karena Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara, mengatakan pihaknya meluapkan rasa suka cita atas pengumuman tersebut.
Irfan juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang menggelar kegiatan di Sibolangit, Deli Serdang itu karena malah membuat Partai Demokrat semakin kompak.
"Kami ucapkan terima kasih kepada yang ikut arisan di Sibolangit kemarin, karena telah membuat kami semakin dewasa berpolitik, menambah jam terbang kami. Mudah-mudahan ini (keputusan Menkumham) bisa menyudahi konflik yang ada. Apapun yang dihadapi, kita kerja sesuai tupoksi," kata Irfan di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: CERITA TEH NINIH Setelah Ditalak Aa Gym, Tinggalkan Pesantren Daarut Tauhid, Tinggal di Tempat Ini
Keputusan pemerintah tersebut, katanya, sudah tepat karena di Jabar sendiri tidak ada satupun pemilik suara sah menghadiri acara di Deliserdang tersebut.
Hal ini membuatnya yakin dari dulu bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang disebutnya abal-abal ini tidak akan diterima oleh pemerintah.
"Tidak akan diterima hasil KLB abal-abal itu walau di jalur administrasi hukum tata negara ataupun di manapun, karena itu adalah abal-abal. Dari 34 ketua DPD, semuanya berada di bawah kebenaran hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta yang menjadikan AHY jadi ketum," katanya.
"Kami orang Jabar, mencintai kebenaran dan kejujuran. Maka kebenaran dan kejujuran adalah yang Kongres V yang Ketumnya AHY. Pemerintah sudah merespon dengan baik, alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih sehingga kami akan bekerja, beribadah lebih baik lagi untuk rakyat di bidang politik," katanya.
Hal ini, katanya, akan menyolidkan DPD Partai Demokrat Jabar, DPC, PAC, sampai ranting-rantingnya.
Baca juga: Demokrat Cianjur akan Gelar Liwetan Bersama, Bentuk Rasa Syukur Ditolaknya Kubu KLB oleh Menkumham
Selama dua bulan mobilisasi terkait dengan isu KLB ini, katanya, sebanyak lebih dari 5.900 ranting di Jabar, lebih dari 120 PAC, 27 DPC, dan DPD, terus-menerus melakukan konsolidasi karena tidak mau partainya sampai dicuri.
"Kami tidak rela sejengkal tanah pun di Bumi Parahyangan ini dicoreng ketidakbenaran. Oleh sebab itu, kami terima kasih kepada Pak Mahfud MD dan Yasona Laoly. Di Kongres V, kamilah yang memilih, pemilik suara sah, Ketua DPC, DPD, di semua Indonesia, suara ini yang tertinggi," katanya.
"Mereka di Sibolangit bukan pemilik suara sah, karena mereka ada yang sudah pindah partai, tidak aktif lebih dari enam tahun, kok ada yang bilang ADA RT tidak sah. Makanya kami bilang, kalau ada, kita hadapi lagi, ini akan mempersolid lagi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran DPD Partai Demokrat Jabar nonton bareng keputusan yang dibacakan Menkumham Yasonna Laoly.
Setelah dinyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, tanggal 5 Maret 2021 ditolak, semua jajaran DPD Partai Demojrat Jabar bersorak bahagia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC," kata Yasonna.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatra Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," katanya.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 31 Maret 2021: Rendy Bawa Kabar Baik untuk Al, Bagaimana Kabar Rosa?
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.