Tidak Uji KIR Setahun, Dishub Subang Rekomendasi Cabut Izin Operasional Bus Sri Padma Kencana
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang menyebutkan Perusahaan Otobus (PO) Bus Sri Padma Kencana
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang menyebutkan Perusahaan Otobus (PO) Bus Sri Padma Kencana tidak melakukan uji kendaraan bermotor atau KIR.
Hal tersebut dinilai berkaitan dengan penyebab kecelakaan bus tersebut hingga masuk jurang di Tanjakan Cae, Jalan Raya Malangbong-Wado, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Seperti diketahui, akibat kecelakaan ini menyebabkan 30 orang termasuk sopir dan kernet meninggal dunia dan 35 penumpang yang merupakan rombongan peziarah dari SMP Islam Terpadu (IT) Al Muawwanah, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang itu mengalami luka-luka.
Baca juga: Kesaksian Warga tentang Penghuni Rumah yang Digeledah Densus 88 di Bojonggenteng Sukabumi
Kepala Bidang Angkutan Darat, Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Idin Saefudin mengatakan, karena tidak melakukan uji KIR, PO Bus Sri Padma Kencana ini dipastikan lalai.
"KIR-nya itu mati sudah setahun," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Selasa (30/3/2021).
Atas hal tersebut, kata Idin, untuk saat ini pihaknya telah merekomendasikan agar izin operasional Perusahaan Otobus (PO) Bus Sri Padma Kencana ini untuk dicabut.
"Kami sudah merekomendasikan kepada instansi terkait lainnya agar izinnya ini dicabut," katanya.
Sementara jika melihat kondisi fisik bus ini, kata Idin, senetulnya memamg laik jalan karena bus tersebut masih tergolong berumur muda.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 221-222 Malam Ini: Gawat, Rendy Belum Berhasil, Elsa Sudah Bergerak
"Ini bus baru ya, bus keluaran tahun 2018, kalau melihat kondisi fisik bus sangat laik jalan. Hanya memang ada kelalaian karena tidak uji KIR sudah setahun," ucap Idin.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, dalam kasus kecelakaan ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti yakni satu unit bus Sri Padma Kecana dengan nomor polisi T 7591 TB.
"Kemudian satu lembar STNK berserta kunci bus Sri Padma Kencana, satu buah surat uji berkala, SIM B1 atas nama Yudiawan (sopir), dan satu buah GPS yang terpasang di dalam bus," kata Eko.