Rizieq Shihab Banding-bandingkan Kasus Termasuk dengan Artis, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Eksepsi Rizieq Shihab mendapat tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Tanggapan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Editor: Giri
(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eksepsi Rizieq Shihab mendapat tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).

Tanggapan dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

"Eksepsi Rizieq pada halaman 64 bagian pendahuluan, pada paragraf satu menyampaikan keprihatinan dan menganggap dakwaan JPU penuh fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa dan sahabat-sahabat terdakwa yang ditahan bersama terdakwa di Rutan Mabes Polri," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, dalam eksepsi, Rizieq juga membanding-bandingkan orang lain yang melanggar protokol kesehatan.

"Membanding-bandingkan orang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden," ucap jaksa.

"Akan tetapi, terdakwa menganggap kepolisian begitu sigap, penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," lanjut jaksa.

Jaksa menganggap, pernyataan terdakwa tidaklah tepat.

"Dan hanya menonjolkan dan menampilkan kegiatan Maulid Nabi, padahal selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.

Baca juga: Pesan Narapidana Kasus Terorisme dari Balik Tembok Penjara, Kalau Mau Hidup Tenang Harus Begini

Baca juga: Polwan Bersuami Polisi Ngamar di Hotel dengan Polisi Lain, Selingkuhan Bilang Cuma Teman Ngobrol

"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.

PN Jakarta Timur akan melanjutkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, agenda sidang yakni penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.

Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021).

"Sidang besok untuk perkara nomor 221, 222, 223, dan 226," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Kesaksian Warga tentang Penghuni Rumah yang Digeledah Densus 88 di Bojonggenteng Sukabumi

Baca juga: Tonton Teaser Ikatan Cinta Episode Malam Ini, Al Berani Sudutkan Elsa Depan Nino, Bahas Mobil Merah

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved