Nekat, Pria di Sumedang Jual Tembakau Gorila Melalui Medsos, Kini Masuk Bui
Sejumlah pria di Sumedang ditangkap polisi karena jadi pengedar tembakau gorila.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba hasil penangkapan lima tersangka.
"Sehingga dari kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 17 paket seberat 19,03 gram," ucap Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Kemensos, Bilang ke Penyidik KPK Salah Sasaran karena Hal Ini
Baca juga: Siap-siap, Akan Ada Penyekatan Kendaraan di Bandung Selama Larangan Mudik Lebaran