Fokus Awasi Keuangan Pemprov Jabar, Kembangkan BUMD Jabar
Pengawasan di bidang keuangan menjadi fokus Komisi III DPRD Jabar untuk meningkatkan pembangunan di Jawa Barat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengawasan di bidang keuangan menjadi fokus Komisi III DPRD Jabar untuk meningkatkan pembangunan di Jawa Barat.
Komisi III di antaranya terus mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya memperoleh pendapatan asli daerah yang maksimal sehingga bisa terus membangun Jawa Barat, walaupun di tengah pandemi Covid-19.
Bidang Keuangan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah, yakni berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil BUMD, Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Harta lainnya yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Kemudian Komisi III pun mengawasi Dana Perimbangan berupa PBB, Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Penerimaan Sektor Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan, serta Penerimaan dari Pertambangan Minyak dan Gas Alam.
Selain itu, Bidang Keuangan ini meliputi Pajak Air, Pinjaman Daerah, Perbankan, Dunia Usaha, Otorita, Pemberdayaan dan Pengembangan BUMD, serta Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. dr. H. Herman Sutrisno, MM., pun menyoroti sejumlah hal di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya adalah evaluasi pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah Jabar.
Pendapatan Pemprov Jabar pada 2020, katanya, mengalami difisit sekitar Rp 4 triliun akibat Covid-19.
Pihaknya pun akan kembali melakukan evaluasi keuangan daerah Pemprov Jabar pada akhir Maret 2021.
Diharapkan, katanya, pendapatan Pemprov Jabar di triwulan kali ini meningkat dari triwulan sebelumnya, mengingat perekonomian sudah kembali menggeliat.
"Karena kita akan melihat keuangan provinsi ini sehat atau tidaknya dari triwulan pertama, akhir Maret ini," kata Anggota Dewan dari Dapil 13 Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, tersebut, di Kantor DPRD Jabar, Senin (29/3).
Terlebih Pemprov Jabar pun, katanya, telah menerima dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat lewat Pinjaman PEN Daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sebesar Rp 4 triliun.
"Pemprov Jabar punya utang, pinjam ke PT SMI sebesar Rp 4 triliun. Bukan saja akibat Covid-19, karena Jabar defisit Rp 4 triliun. Juga karena kesalahan asumsi saat menentukan silpa di 2020 itu, silpa 2019 itu Rp 6 triliun. Kenyataannya saat audit BPK, ternyata Rp 2,8 triliun. Jadi, hampir Rp 3,8 triliun defisitnya. Pinjaman ini untuk mengurangi defisit itu," katanya.
Seharusnya, katanya, Pemprov Jabar mengurangi kegiatan-kegiatan SKPD untuk mengurangi pengeluaran akibat defisit. Tetapi dengan kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai penguasa anggaran, maka Pemprov Jabar meminjam Rp 4 triliun kepada PT SMI.
"Ya boleh-boleh saja, sah-sah saja tidak masalah pinjam. Hanya jadinya pinjamannya dibagi dua, di 2020 turun Rp 1,8 triliun, di 2021 turun Rp 2,2 triliun. Jadi nanti 2022 boleh bayar, bayar pokok Rp 330 miliar per tahun, sampai 2030. Jadi gubernur yang akan datang akan dibebani utang," katanya.
Dengan berbagai dinamika ini, katanya, Komisi III DPRD Jabar mengajukan fokus evaluasi pendapatan dan belanja daerah. Jangan sampai, katanya, Jabar mengalami defisit lagi tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dr-dr-h-herman-sutrisno-mm.jpg)