Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik serta Mekanisme dan Cara Bayar Dendanya
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik.
Korlantas Polri sudah memberlakukan tilang elektronik atau atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap pertama secara nasional di 12 Provinsi, Selasa (23/3/2021)
Pada tahap pertama ini, penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap Pelanggar Lalu Lintas.
Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sehari Sudah 5.000 Pelanggaran Tilang Elektronik di Kota Bandung, Terbanyak Terobos Lampu Merah
Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.
Kini, jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Lalu, bagaimana mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik tersebut?
Berikut ini TribunJabar.id rangkum mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.
Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.
Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.
Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Tilang Elektronik, Bagaimana Mekanismenya serta Cara Kerjanya
Baca juga: 21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru
Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.
Namun, pelanggar membayar denda ke nomor rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik:
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.
2. Tidak menggunakan helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Kendaraan Warga Sukabumi yang Pakai Knalpot Bising Siap-siap Ditilang, Dicopot, dan Dimusnahkan
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.