Sengketa Lahan Objek Wisata Sari Ater, Penggugat Yakin Menang, Ingin Ganti Rugi Rp 206 Miliar
Selain menggugat hak kepemilikan tanah atau lahan, para ahli waris juga menggugat ganti rugi pemanfaatan lahan sebesar Rp 206 miliar kepada tergugat.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Irvan Maulana
Kuasa hukum penggugat tanah di objek wisata Sari Ater, Abshar Kartabrata.
Mengenai kerugian para penggugat, pihaknya juga menggugat kerugian persil (buku penagihan pajak/tanda hak milik tanah) dan kerugian materi serta potensinya.
"Kita hitung saja sejak dari tahun 1974 kerugiaanya mencapai Rp 206 miliar atas pemanfaatan tanah seluas 3,2 hektare. Mereka harus mengganti," katanya.
Cara penggantian tersebut dijelaskan Abshar adalah dengan tanggung renteng, baik tergugat 1 (Pemkab Subang), tergugat 2 (Pemprov Jabar), dan tergugat terkait (PT Sari Ater). (*)