Sengketa Lahan Objek Wisata Sari Ater, Penggugat Yakin Menang, Ingin Ganti Rugi Rp 206 Miliar

Selain menggugat hak kepemilikan tanah atau lahan, para ahli waris juga menggugat ganti rugi pemanfaatan lahan sebesar Rp 206 miliar kepada tergugat.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Irvan Maulana
Kuasa hukum penggugat tanah di objek wisata Sari Ater, Abshar Kartabrata. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Irvan Maulana

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kabar terkini sengketa lahan objek wisata Sari Ater, Subang. Selain menggugat hak kepemilikan tanah atau lahan, para ahli waris juga menggugat ganti rugi pemanfaatan lahan sebesar Rp 206 miliar kepada para tergugat.

Diketahui, sejak bergulirnya kasus gugatan tersebut pada akhir tahun 2020, proses sidang sengketa lahan tersebut sudah memakan banyak waktu. Kasus ini cukup alot.

Pada Selasa (23/3/2021), sidang pembuktian dilakukan di atas objek sengketa yang berlokasi di objek wisata Sari Ater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Para penggugat yakin akan menang karena berbekal bukti yang mereka miliki serta pembuktian melalui keterangan para saksi maupun saksi ahli. 

Kuasa hukum ahli waris (penggugat) Abshar Kartabrata mengungkap, saat sidang pembuktian batas objek sengketa, dia merasa hal itu cukup membuktikan.

"Pembuktian pertama oleh adanya topografi Kodam, itu jauh, tahun 1934. Peta itu juga bukan dibuat oleh kita," kata Abshar ketika diwawancara Tribun di lokasi objek sengketa, kawasan wisata Sari Ater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Selasa (23/3/2021).

Peta topografi yang dibuat oleh Kodam adalah peta yang representasi grafis dari bagian permukaan bumi yang ditarik ke skala. Peta itu terlihat dari atas serta menggunakan warna, simbol, dan label untuk mewakili fitur yang ditemukan pada permukaan bumi.

Peta tersebut juga untuk menandai batas wilayah tanah milik negara dan tanah bukan milik negara.

Abshar mengatakan, objek sengketa yang saat ini digugat kliennya bukan merupakan bagian dari tanah negara, melainkan tanah hak milik ahli waris para penggugat.

Selain itu, kata Abshar, pihaknya telah memberikan pembuktian melalui ricikan pajak desa.

"Kemudian pada sidang ke-14 itu sudah ada pengakuan dari pihak pemda yang menyatakan, persil nomor sekian itu betul-betul milik Soma (ahli waris). Tapi itu masih bersifat absrtak. Nah hari ini kita konkretkan persil ini batasnya ini, dan seterusnya," papar Abshar.

Dia juga menegaskan legalitas justifikasi pihaknya berdasarkan orang ahli.

"Ahli ini tidak juga berdasarkan keahliannya, tapi berdasarkan metodelogi, berdasarkan teknologi, dan berdasarkan data. Itu yang penting. Jadi kita cukup yakin dan sudah bisa membuktikan bahwa aset milik Soma itu batasnya ada, luasnya ada," ujarnya.

Abshar juga menjelaskan bukti mereka sudah lebih dari cukup berdasarkan topografi Kodam, di mana dalam peta tersebut objek sengketa tidak termasuk dalam lahan milik negara.

Mengenai kerugian para penggugat, pihaknya juga menggugat kerugian persil (buku penagihan pajak/tanda hak milik tanah) dan kerugian materi serta potensinya.

"Kita hitung saja sejak dari tahun 1974 kerugiaanya mencapai Rp 206 miliar atas pemanfaatan tanah seluas 3,2 hektare. Mereka harus mengganti," katanya.

Cara penggantian tersebut dijelaskan Abshar adalah dengan tanggung renteng, baik tergugat 1 (Pemkab Subang), tergugat 2 (Pemprov Jabar), dan tergugat terkait (PT Sari Ater). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved