Banyak Papan Reklame di Pusat Kota Indramayu Belum Bayar Pajak, Satpol PP Beri Peringatan
Perusahaan yang tidak membayar pajak di pusat kota Indramayu jumlahnya ada ratusan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ratusan papan reklame di wilayah pusat kota Indramayu dipasangi stiker peringatan oleh petugas Satpol PP.
Tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan pemilik reklame belum membayar pajak daerah.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, penertiban ini sengaja dilakukan demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi 1 Juta Orang Per Hari, Bulan Depan, Vaksinasi Covid Bisa di Masjid
"Kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan selama satu minggu ini dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (23/3/2021).
Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, penempelan stiker ini hanya sebagai bentuk peringatan awal.
Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan segan melakukan pembongkaran reklame.
Menurut Raden Wahyu Adiwijaya, perusahaan yang tidak membayar pajak di pusat kota Indramayu jumlahnya ada ratusan.
BKD pun bersama Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu akan terus mendata papan-papan reklame yang terindikasi belum membayar pajak.
Baca juga: Detik-detik Gisel Tatap Muka dengan Nobu, Tak Canggung Meski Dulu Berhubungan, Ini Percakapannya
"Kegiatan penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame," ujar dia.