Abah Ngaku Senjatanya Tak Bisa Bangun Saat dengan Istri, Tega Perdaya Gadis 10 Tahun di Tepi Sungai

Pengakuan AS (45) membuat kaget mengenai alasannya melakukan perbuatan bejat kepada gadis 10 tahun asal Bogor.

Editor: Giri
Tribun Bogor
AS alias Abah tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Bogor, mengaku tak bisa bangun saat dengan istrinya. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR TENGAH - Pengakuan AS (45) membuat kaget mengenai alasannya melakukan perbuatan bejat kepada gadis 10 tahun asal Bogor.

Pria yang akrab disapa Abah itu diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah orangtua korban melaporkan aksi biadab pelaku ke polisi.

"Iya, di dekat rumah, di belakang pinggir Sadane," ucapnya saat dihadirkan dalam di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (23/6/2021).

AS mengatakan memiliki kelainan seksual.

"Enggak bisa begini sama istri, enggak bisa bangun," ucapnya.

Baca juga: Hujan Lebat, Longsor dan Retakan Tanah Terjadi di Desa Buanamekar Ciamis, 24 Jiwa Mengungsi

Baca juga: Kapolda Jabar Minta Suporter Tim yang Tampil di Piala Menpora 2021 Tak Datangi Stadion

Tersangka AS kini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran mencabuli seorang gadis kecil berusia 10 tahun.

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sabhan mengungkapkan, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

AS alias Abah, pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan kepolisian
AS alias Abah, pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan kepolisian (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Menurutnya, motif pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.

"Kemudian tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," katanya Selasa (3/23/2021) saat pers rilis di mako Polresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021)

Baca juga: Pemkot Cirebon Perpanjang Sewa Hotel untuk Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Selama 10 Bulan

Baca juga: VIRAL Pidato Calon Kades di Indramayu Ngelantur, Sebut Kamboja Segala, Ternyata Begini Faktanya

Baca juga: Menteri Desa dan Kepala BNN Datangi Cianjur Tinjau Program Desa Bersinar yang akan Ditiru Semua Desa

Sebelumnya, aparat kepolisian Polretasta Bogor Kota menciduk pelaku pencabulan anak di wilayah Bogor.

Pelaku yakni seorang pria tua berinisial AS (46) atau alias Abah.

"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban.

Dia mengatakan, aksi bejat Abah terungkap setalah orang tua korban mendengar cerita dari anaknya.

Kemudian, sang orang tua melaporkannya ke pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved