Minggu, 3 Mei 2026

Masih Ingat Kenneth William yang Tiktokan Sebut Masjid Putar Lagu Dugem? Dia Dihukum 7 Bulan Penjara

Masih ingat sosok Kenneth William, pria yang nekat membuat konten di aplikasi Tiktok berisi video dengan suasana Masjid Persis di Jalan Pajagalan?

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Hermawan Aksan
aceh.tribunnews.com
Kenneth Williams, yang nekat membuat konten di aplikasi Tiktok berisi video dengan suasana Masjid Persis di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, yang disebutnya memutar lagu dugem. 

Laporan Wartawan Tribn Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masih ingat dengan sosok Kenneth William, pria yang nekat membuat konten di aplikasi Tiktok berisi video dengan suasana Masjid Persis di Jalan Pajagalan, Kota Bandung?

Di video itu, Kenneth mengatakan bahwa masjid memutar lagu dugem.

Padahal, nyatanya, Kenneth memasukan lagu itu ke video dengan men-dubbing.

Baca juga: VIDEO Pohon Miring Dikhawatirkan Tumbang di Jalan Banceuy Bandung

Baca juga: Bocoran Penampakan Uang Hadiah Pertandingan Catur Dewa Kipas vs Irene Sukandar, Jumlahnya Fantastis!

Saat itu, pengurus masjid tidak memutar lagu tersebut.

Kasus itu terjadi pada 5 Oktober 2020 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kenneth diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak 26 Januari.

Pada 2 Maret, jaksa Kejari Bandung, Melur Kimaharandika, membacakan tuntutan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi Kenneth dengan pidana penjara selama satu tahun.

Alasannya, ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.

Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana, yang juga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, mengatakan, perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim.

"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bulan pidana penjara," ujar Wasdi.

Kenneth sendiri menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020.

Dia harus menjalani masa hukuman sisa kurang lebih dua bulan lagi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved