Bos Kopi Kapal Api Anggap Ada Kebohongan Brutal Mengenai Pemberitaan Istrinya di Media Surabaya

CEO PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto, mengganggap ada kebohongan brutal terkait pemberitaan yang dilakukan mengenai istrinya.

Editor: Giri
Istimewa
Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto 

Namun tim ini kesulitan mengakses dokumen perusahaan.

Anehnya, Mimihetty malah sampai menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT Kahayan Karyacon sebesar Rp 2,255 miliar.

Ditambah lagi pada 2019, melalui website Kemkumham ternyata diketahui terbit akta perubahan nomor 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan.

Akta tersebut terbit tanpa sepengetahuan Mimihetty selaku pemegang saham mayoritas.

Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico SH MH, melaporkan ke Bareskrim Polri.

Saat ini kasus dugaan pemalsuan ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten, dan Leo Handoko duduk di kursi terdakwa.

Selain dugaan pemalsuan akta, Mimihetty juga meminta Nico melaporkan perkara penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri.

Dikatakan, jika pada saat diminta pertanggungjawaban Leo Handoko sekeluarga terbuka dan kooperatif dalam memberikan data yang sesungguhnya sesuai tugas dan tanggung jawab direksi sesuai mekanisme UU Perseroan, tentunya permasalahan ini tidak akan dibawa oleh Mimihetty ke proses hukum.

Terlebih lagi Leo Handoko sudah menjadi terdakwa maka semakin jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh satu keluarga ini

Namun Leo dan keluarganya bukannya menjelaskan duduk perkara kasusnya di pengadilan.

“Malah menggunakan media untuk menyebarkan berita bohong serta memfitnah keluarga saya,” kata Soedomo.

Istri dan anaknya juga dituduh tidak membayar pajak.

“Ini benar-benar mengumbar kebohongan yang brutal sekali,” katanya.

Baca juga: Ratusa Ton Jahe Vietnam Dimusnahkan, Tak Penuhi Persyaratan, Masih Ditemukan Adanya Ini di Tanaman

Ia menjelaskan, Mimihetty dan Christeven telah melaporkan kepemilikan saham di PT Kahayan Karyacon pada saat tax amnesty, dan sudah melakukan kewajiban membayar tebusan atas deklarasi tax amnesty tersebut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurut Soedomo, upaya memutarbalikkan fakta dengan menggunakan beberapa media online lokal tersebut adalah upaya untuk mengaburkan fakta hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved