Pemeran Video Asusila di Bogor Ternyata Sudah Buat 26 Video Syur dan Dijual ke Situs Dewasa

Keduanya sengaja membuat konten asusila untuk dijual. Ternyata mereka sudah membuat 26 video.

Editor: Ravianto
Istimewa
Video porno disebuah hotel di Bogor beredar di aplikasi percakapan whatsapp. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR -  Publik kembali dihebihkan dengan video panas, Sebuah video asusila yang direkam di kamar hotel di wilayah Bogor, Jawa Barat viral di media sosial.

Polisi sudah menangkap 2 pemeran video asusila di Bogor itu.

Ternyata, keduanya merupakan sepasang kekasih yakni Rtm (31) dan Pvt (30).

Baca juga: VIDEO-Sejoli di Bogor Ini Produksi 26 Video Asusila Sejak November 2020 Raup Keuntungan Rp 19 Juta

Baca juga: Dua Pemeran Video Syur di Bogor Sudah Diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar, Ditangkap di Cibinong

Baca juga: Beredar Via WhatsApp Video Syur di Hotel di Bogor, Kedua Pemeran Sudah Diketahui Identitasnya

Mereka diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (18/3/2021).

Keduanya sengaja membuat konten asusila untuk dijual. Ternyata mereka sudah membuat 26 video.

Untuk mempromosikan video panas itu, mereka mempromosikannya lewat media sosial Twitter.

Berikut 5 fakta terkait kasus video panas di hotel Bogor, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar dan Tribunnews Bogor:

1. Kerjasama untuk buat konten asusila

Video Panas
Video Panas (Tangkap layar)

Mengutip dari Tribun Jabar, Rtm dan Pvt sengaja memproduksi konten asusila dengan merekam sendiri.

"Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Erdi menjelaskan, video yang telah mereka rekam tersebut kemudian dijual kepada situs yang menyediakan konten pornografi.

"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," ujar dia.

Baca juga: Umuh Muchtar Imbau Suporter Tak ke Bandung, Jangan Pula Adakan Nonton Bareng, Cukup di Rumah

Baca juga: Persib Bandung Siap Main, Ini Jadwal Lengkap di Piala Menpora 2021

2. Buat 26 konten asusila, raup keuntungan Rp 19,5 juta

Rupanya, pasangan kekasih tersebut sudah 26 kali membuat video asusila.

Dari tayangan yang diunggah di situs pornografi tersebut, keduanya mendapatkan royalti.

Rtm sendiri berprofesi sebagai driver transportasi daring, sedangkan Pvt perempuan asal Minahasa diketahui tidak bekerja.

"Sudah 26 konten asusila yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19.5 juta," kata Erdi.

Baca juga: Rizieq Shihab Dinilai Sudah Menghina Persidangan, Ini Bukti-bukti yang Disampaikan Jaksa

Baca juga: Kisah Abah Sarji Kakek 102 Tahun Menyepi di Pemakaman, Rajin Dzikir, Sering Lihat Arwah Gentayangan

Baca juga: Apa Itu Enzim Tripsin Babi yang Terkandung di Vaksin AstraZeneca, Ternyata Ini Gunanya

3. Kronologi penangkapan

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari temuan tim patroli siber di internet terkait video asusila tersebut.

"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim pantroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," terang Erdi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.

Setelah itu, tim langsung bergerak dengan mendatangi hotel tempat pasangan kekasih itu merekam konten asusila tersebut.

"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten asusila. Dari pendalaman itu, didapati identitas kedua tersangka," papar Erdi.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat konferensi pers kasus video asusila, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.

4. Pihak hotel merasa dirugikan

Dikutip dari Tribunnews Bogor, terkait dengan video asusila tersebut, pihak hotel yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan sepasang kekasih tersebut.

"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Ia mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui motif yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video asusila yang kemudian viral.

Sebab, nama hotel ditampilkan dengan jelas di dalam video 3 menit 18 detik tersebut.

"Saya khawatir berdampak kepada nama baik karena dia memunculkan nama hotel kami di situ dan akhirnya dalam kondisi seperti ini kami serahkan ke Polda Jabar," ujar dia.

Ira mengungkapkan, setelah diperiksa, syuting video asusila itu dilakukan sekira tiga pekan yang lalu atau pada akhir Februari 2021.

"Saya juga gak tahu apakah kecenderungannya apakah ada indikasi negatifnya menjatuhkan kami."

"Kami sangat dirugikan terhadap kejadian itu karena itu di luar kontrol dan pengawasan kami, karena prosedur yang kita lakukan itu sudah kita jalankan secara aturan di kaidah-kaidah PHRI," paparnya.

5. Viral di media sosial

Diberitakan Tribunnews Bogor, video asusila berdurasi 3 menit 18 detik tersebut menggegerkan warga Bogor, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, pasangan asusila itu diduga sengaja merekam adegan panas mereka menggunakan ponsel.

Awalnya, terlihat seorang wanita bergaun merah berbalur jeans biru sedang berada di lobi salah satu hotel di kawasan Bogor.

Sang wanita tampak sedang berdiri di meja resepsionis untuk melakukan check in kamar. Tampak terlihat disekelilingnya sedang turun hujan.

Kemudian sang wanita tersebut berjalan menuju kamar hotel diikuti oleh pria yang merekamnya.

Mereka berdua akhirnya masuk ke dalam kamar hotel. Tanpa menunggu lama, sang wanita bergaun merah langsung melepaskan pakaiannya. Mereka kemudian berhubungan badan.

Berita lain terkait kasus video asusila.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved