Selasa, 12 Mei 2026

Masa Penahanan Dadang Suganda Habis, Terdakwa Kasus Korupsi RTH Itu Bisa Bebas Demi Hukum

Sidang perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemkot Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dadang Suganda saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sidang perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemkot Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, seorang makelar tanah, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Kasus itu merugikan negara hingga Rp 69 miliar. Sidang berlangsung lama dan sudah digelar sejak 23 November 2020.

Sidang sempat ditunda karena Dadang Suganda yang ditahan di Lapas Sukamiskin dibantarkan karena sakit dan kembali digelar Kamis (18/3/2021).

Di tengah persidangan yang berlangsung hampir empat bulan itu, masa penahanan Dadang berakhir 14 April 2021. 

Baca juga: Saat Rusmini Asyik Masak di Dapur Tiba-tiba Tanah Longsor Timbun Rumah, Nyaris Renggut Nyawanya

Pengacara Dadang, Anwar Djamaludin SH membenarkan masa penahanan kliennya hingga 14 April 2021.

Jika sidang belum selesai, Dadang bisa lepas demi hukum seperti yang dialami Herri Nurhayat, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Iya betul masa penahanannya berakhir 14 April kalau sidangnya belum selesai 14 April, bisa lepas demi hukum," ujar Dadang di Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (19/3/2021).

Ia berpendapat, pembantaran seharusnya diperhitungkan pada akhir vonis bukan ditentukan sekarang karena sudah jelas tanggal 14 April 2021 habis masa penahanan sesuai dengan perpanjangan dari Kepala Pengadilan Tinggi.

"Mengenai pembantaran harus diperhitungkan pada vonis akhir, itu tidak termasuk pada waktu perhitungan penetapan. Kalau penetapan, harus keluar penetapan baru," ujar Anwar.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Komnas Perlindungan Anak Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Pembantaran Dadang itu dilakukan saat Dadang Suganda sakit‎. Pembantaran itu membuat masa penahanan berkurang.

"Perhitungan kami, tanggal 14 April 2021 ini harusnya lepas demi hukum berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung.  Kalau jaksa menyebutkan nanti diperhitungkan pembataran 10 hari ditambahkan untuk diperpanjang masa penahanannya. Tapi apa dasarnya bisa begitun" kata Anwar Djamaludin.

Jika masa penahanan berakhir 14 April, artinya, akan ada tiga kali persidangan. Jika masih ada persidangan, Dadang bisa lepas demi hukum dan masih bisa menjalani persidangan seperti yang dialami Herri Nurhayat. 

Anwar mengaku akan membahas soal masa penahanan itu pada sidang pekan depan yang masih mengagendakan pemeriksan saksi ahli.

Setelah saksi ahli, biasanya persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, sidang pembelaan lalu putusan. Artinya, kasus ini masih mengagendakan enam kali persidangan.

"Makanya hal ini kami akan sampaikan nanti di persidangan," ucap Anwar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved