Ramadhan 1442 H

Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama

Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tetap terselenggara di bulan puasa Ramadhan 1442 H. Lalu, bagaimana hukum suntik vaksin Covid-19 ? Berikut penjelas

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
nikkei
Ilustrasi vaksin anti-corona 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam menghadapi bulan puasa Ramadhan 1442 H juga diperlukan kesiapan.

Terlebih di masa pandemi ini, masyarakat diimbau menjaga imunitas tubuh dan kesehatan.

Selain itu, kini, masyarakat juga melakukan vaksinasi Covid-19.

Saat vaksinasi Covid-19 terselenggara saat puasa Ramadhan, lalu bagaimana hukumnya?

Apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa atau tidak?

Baca juga: Persiapan Diri Jelang Ramadhan 1442 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19, Pastikan 6 Hal ini Dilakukan

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan tentang hukum suntik vaksin Covid-19 saat puasa Ramadhan tersebut.

Sebelum mengetahui hukumnya, Ustaz Ammi menjelaskan ada dua macam suntikan yang bisa membatalkan puasa dan tidak.

Pertama, suntikan nutrisi atau infus.

Suntikan infus sama halnya menggantikan makanan dan minuman.

Oleh karena itu, macam suntikan infus dapat membatalkan puasa, karena dinilai seperti makan atau minuman yang memang membatalkan puasa.

Kedua, yakni suntikan seperti obat atau pengambilan sampel darah.

Ustaz Ammi menjelaskan suntikan macam ini tidak membatalkan puasa atau memengaruhi puasa.

Dalam hal ini maka suntikan vaksin Covid-19 pun pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Suntikan diberikan di lengan atau di pembuluh darah.

Namun, Ustaz Ammi pun menambahkan jika memungkinkan suntikan vaksin Covid-19 dilakukan di malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.

Dilansir dari dalamislam.com, ulama Syekh Abdul Aziz bin Baz juga pernah menjelasakan hukum suntikan saat puasa Ramadhan.

“Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. “

“Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik.”

“Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”

Ilustrasi vaksin anti-corona
Ilustrasi vaksin anti-corona (nikkei)

Baca juga: Definisi Puasa Ramadan Dijelaskan dalam Al Quran, Ini Ayat Dasar Puasa Ramadan, Jaminannya Surga

Baca juga: Waktu yang Tepat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Berikut Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah

Mengacu dari penjelasan Syekh Abdul Aziz, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat.

Para ulama juga melihat perbedaan suntikan dari waktu ke waktu dan menjadi pertimbangan fatwa yang diambil.

Semisal hukum donor darah di bulan puasa Ramadhan.

Menurut pendapat Syekh Muhammad Awad Bawazir, hukum suntikan maupun infus keduanya membatallkan puasa.

Menurutnya suntikan dan infus seperti larangan selama puasa Ramadhan.

Pendapat lain, diungkap ulama Al-Allammah al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Hadad dalam kitab Fatwa Ramadhan.

Menurutnya, suntikan akan membatalkan puasa jika dilakukan melalui urat atau pembuluh darah.

Sedangkan suntikan melalui masa otot menurutnya tidak akan membatalkan puasa.

Adapun pendapat lain menurut ulama bagian fatwa negara dari kitab Fatwa Syar’iyah bahwa infus maupun suntikan untuk pengobatan tidak membatalkan puasa.

Dalam fatwa tentang puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh.

“Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa.”

“Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Demikian fatwa ini diperkuat dengan fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa).

Pada dasarnya mereka membolehkan berobat disuntik di lengan atau urat bagi yang puasa di bulan Ramadhan.

Namun, bagi yang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari saat puasa Ramadhan.

Mereka menjelaskan infus sama halnya seperti makan dan minum.

Illustrasi infus di lengan kiri.
Illustrasi infus di lengan kiri. (shutterstock)

Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Benarkah Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Begini Penjelasannya

Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Baca Niat Puasa Qadha dan Doa Buka Puasanya Latin dan Artinya

Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dapat membatal puasa Ramadhan

“Jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)

Kumpulan Berita tentang Puasa Ramadhan Lainnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved