Ramadhan 1442 H

Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama

Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tetap terselenggara di bulan puasa Ramadhan 1442 H. Lalu, bagaimana hukum suntik vaksin Covid-19 ? Berikut penjelas

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
nikkei
Ilustrasi vaksin anti-corona 

“Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Demikian fatwa ini diperkuat dengan fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa).

Pada dasarnya mereka membolehkan berobat disuntik di lengan atau urat bagi yang puasa di bulan Ramadhan.

Namun, bagi yang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari saat puasa Ramadhan.

Mereka menjelaskan infus sama halnya seperti makan dan minum.

Illustrasi infus di lengan kiri.
Illustrasi infus di lengan kiri. (shutterstock)

Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Benarkah Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Begini Penjelasannya

Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Baca Niat Puasa Qadha dan Doa Buka Puasanya Latin dan Artinya

Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dapat membatal puasa Ramadhan

“Jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)

Kumpulan Berita tentang Puasa Ramadhan Lainnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved