Ramadhan 1442 H
Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Para Ulama
Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tetap terselenggara di bulan puasa Ramadhan 1442 H. Lalu, bagaimana hukum suntik vaksin Covid-19 ? Berikut penjelas
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
“Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”
Demikian fatwa ini diperkuat dengan fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa).
Pada dasarnya mereka membolehkan berobat disuntik di lengan atau urat bagi yang puasa di bulan Ramadhan.
Namun, bagi yang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari saat puasa Ramadhan.
Mereka menjelaskan infus sama halnya seperti makan dan minum.

Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Benarkah Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Begini Penjelasannya
Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Baca Niat Puasa Qadha dan Doa Buka Puasanya Latin dan Artinya
Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dapat membatal puasa Ramadhan.
“Jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252)
Kumpulan Berita tentang Puasa Ramadhan Lainnya