Selasa, 19 Mei 2026

Virus Corona di Jabar

Dua Tempat Karaoke Disegel Petugas, Langgar Aturan Saat PSBB

Ada dua tempat karaoke yang disegel petugas. Kedua tempat itu melaggar aturan saat PSBB.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka menyegel dua tempat karaoke yang berlokasi di dua tempat berbeda di Majalengka, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka menyegel dua tempat karaoke di Majalengka, Rabu (17/3/2021).

Penyegelan dilakukan karena tempat karaoke itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Majalengka, Adis Irman Pramana mengatakan, menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Polres Majalengka nomor B/236/III/HUK.12.1/2021 tanggal 9 Maret 2021 perihal permohonan penutupan sementara tempat hiburan karaoke, pihaknya menyegel lokasi tersebut.

Baca juga: Ibu Muda di Kota Tasik Terancam Denda Rp 10 Miliar karena Miliki Barang Ini, Polisi Datangi Rumah

Baca juga: Jadi Persib Pilih Mana, Zachary Herivaux atau Kazuki Takahashi? Jawaban Bos Bikin Gemas

Disampaikannya, tempat karaoke tersebut telah melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

"Sanksi ditegakkan dengan menghentikan kegiatan sementara atau tidak boleh beroperasi untuk sekian waktu," ujar Adis, Rabu (17/3/2021).

Adis mengatakan, dua tempat hiburan yang disegel ini, yakni bernama Blue Sky Karaoke yang berlokasi di dua tempat.

Keduanya beralamat di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Perda Majalengka nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan dan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat," ucapnya.

Adapun, sanksi administrasi berupa putusan vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka Nomor : 101/Pid.Sus/2020/Pengadilan Majalengka tanggal 4 Agustus 2020.

Pantauan Tribun di lokasi, penyegelan dilakukan dengan garis polisi yang membentang di seluruh pintu masuk.

Sejumlah rantai juga diselipkan di gagang pintu untuk mencegah jika pengelola memaksa melakukan aktivitas kembali.

Baca juga: Kisah Kepala Sekolah Termuda, Mengajar di Daerah Pegunungan, Susah Sinyal Hinggal Akses Jalan

Baca juga: Mantan Istri dari Suami Krisdayanti Dapatkan Bule, Gantengan Mana Nih dengan Raul Lemos?

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved