Ayah dari Remaja Korban Kecelakaan di Indramayu Tidak Puas Dengar Pembacaan Vonis Hukuman Terdakwa
Terdakwa penabrak seorang remaja di Kabupaten Indramayu diputuskan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 2,5 tahun.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Terdakwa penabrak seorang remaja di Kabupaten Indramayu diputuskan bersalah oleh majelis hakim.
Pada sidang akhir tersebut, terdakwa Mastari (61) dihukum pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Mendengar keputusan majelis hakim, keluarga korban mengaku tetap tidak puas.
Orang tua korban, Aong, mengatakan, nyawa anak pertamanya yang menjadi korban akibat kecelakaan itu hanya dihargai dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
"Kalau soal puas tidak puas, sebenarnya tidak puas. Karena nyawa hanya dihargai 2 tahun 6 bulan. kami menerima tapi dengan terpaksa, kira-kira begitu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/3/2021).
Meski demikian, Aong juga mengucap terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menambah vonis hukuman terdakwa.
Semula, hukumannya dua tahun penjara.
Baca juga: Injak Seng Saat Pasang Spanduk di Ketinggian Tiga Meter, Jatuh dan Alami Patah Tulang
Baca juga: Penyebab Kebaya Krisdayanti Beda dengan Keluarga Aurel Diungkap Ashanty, Bukan Telat Diberi Tahu
Baca juga: Calon Jemaah Haji di Kota Sukabumi Jalani Vaksinasi Covid-19, Berharap Ada Keberangkatan Tahun Ini
Ke depan, Aong ingin menyampaikan kepada para sopir proyek yang biasa mengendari kendaraan besar untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkendara.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman mengatakan, hukuman vonis itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Dari sisi yang memberatkan terdakwa karena kelalaiannya hingga menyebabkan nyawa seseorang melayang.
Termasuk dari sikap terdakwa yang kooperatif dengan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga menjadi pertimbangan majelis untuk memberi keringanan.
"Oleh karena itu majelis berpendapat keputusannya adalah hukum pidana 2 tahun 6 bulan lalu diakumulasi dengan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman satu bulan penjara," ujar dia.
Baca juga: Tekad Beckham Kala Persib Bandung Melakoni Piala Menpora Pekan Depan
Baca juga: Perjalanan Cinta Aa Gym-Teh Ninih, Cerai untuk Kedua Kali, Dulu Rujuk Setelah Cerai Setahun
Diberitakan sebelumnya, remaja laki-laki yang menjadi korban kecelakaan itu diketahui bernama Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten.
Ia meninggal dunia saat tengah berlibur di kampung halaman orang tuanya di Kabupaten Indramayu.
Dia mengalami kecelakaan di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 13.15 WIB. (*)