Ratusan Jenazah di Cikadut Dipindahkan karena Negatif Corona, MUI: Baiknya Dipindah Setelah 2 Tahun

Sekretaris MUI mengimbau sebaiknya jenazah dipindahkan setelah dua tahun. Ini dikatakan setelah maraknya jenazah dipindahkan dari TPU Cikadut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
tribun jabar
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Sudah 600 Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan ahli waris memindahkan jenazah keluarganya dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut atau pemakaman khusus korban Covid-19 ke tempat lain, setelah dinyatakan negatif Covid-19 oleh rumah sakit. 

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan jika pemindahan jenazah dari kuburan oleh ahli waris tidak dilarang oleh agama, asalkan urgensinya jelas. 

"Secara umum kalau ada urgensi yang dibenarkan itu boleh saja. Misalnya urgensi yang mendesak, umpamanya orang Sumatera meninggal di Jawa, kemudian keluarga tidak tahu, suatu saat keluarga tahu dan ingin memindahkan ke sana, itu boleh-boleh saja," ujar Rafani saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Komentar Lucu Netizen Lihat Ada Pria Mirip Arya Saloka, Minta Jumpa Fans dan Waspada Cewek Ganjen

Baca juga: Perkembangan Kasus Aa Umbara, KPK Akui Sudah Kantongi Alat Bukti, Siap-siap Ada Tersangka, Siapa?

Hanya saja, kata dia, sebaliknya jenazah baru dipindahkan kuburannya setelah menjadi tulang, atau sekitar dua tahun setelah dikuburkan. 

"Jadi tidak lagi dalam keadan membusuk. Karena kalau membusuk itu menyebarkan penyakit, jadi menimbulkan kerusakan, agama itu menyuruh kemaslahatan dan kebaikan," katanya.

Perihal ahli waris yang ingin ziarah dan mendoakan keluarga yang sudah meninggal, kata dia, jarak tidak menjadi hambatan. 

"Soal ziarah, soal berdoa, dari jauh pun bisa," katanya.

Sebaliknya, kata Rafani, ahli waris yang berniat memindahkan jenazah keluarganya dari TPU Cikadut, menunda hingga kondisi jenazah menjadi tulang.  

"Menurut kesehatan sekitar dua tahunan menjadi tulang belulang, dimungkinkan kalau sudah dalam keadaan tulang belulang, aman. Kedua, di satu sisi kita ingin menghormati jenazah, tapi di sisi lain justru merusak martabat karena dalam keadaan busuk dipindah-pindah, diangkat-angkat," ucapnya. 

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menambahkan, selama ini pemindahan jenazah sudah lumrah dilakukan.

Hanya saja, dalam kondisi pandemi terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

“Kami hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kami diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya," ujar Bambang. 

Berdasarkan data dari Distaru, hingga 14 Maret 2021 terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, dan 153 di antaranya telah dipindahkan oleh ahli waris.

Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah asalkan sesuai prosedur seperti memiliki surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah negatif Covid-19, menunjukkan surat keterangan dari masyarakat sekitar untuk pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved