20 Ribu Kendaraan Tunggak Pajak, Petugas P3D Majalengka Bakal Jemput Bola Datangi Rumah Penunggak
Buntut hal itu, Samsat Majalengka membuat tim khusus untuk menelusuri penyebab pemilik kendaraan mangkir membayar pajak.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Sebanyak 20 ribu kendaraan, baik roda dua maupun empat, di Kabupaten Majalengka saat ini belum membayar pajak.
Puluhan kendaraan tersebut termasuk golongan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Buntut hal itu, Samsat Majalengka membuat tim khusus untuk menelusuri penyebab pemilik kendaraan mangkir membayar pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan tim penelusur tersebut beranggotakan 10 orang.
Tim akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah warga yang tersebar di 26 kecamatan tersebut.
"Target tahun 2021 ini yang akan ditelusuri oleh petugas sekitar 20 ribu kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat," ujar Dwi, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, tim tersebut akan membawa surat dan nantinya selain menjadi peringatan kepada wajib pajak.
Baca juga: Video Asusila Parakan 01 Viral dan Sempat Trending, Dua Pemerannya Ternyata Pelajar, Kini Trauma
Surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.
"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru maupun lainnya," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga dibekali surat tugas dan id card untuk menimbulkan kepercayaan dari para si pemilik kendaraan yang menunggak.
"Untuk kepercayaan masyarakat, para petugas selain ditekankan untuk menjaga protokol kesehatan, juga kita bekali dengan surat tugas dan id card pada saat melakukan penulusuran kepada para pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak," jelas dia.
Masih kata Dwi, hingga saat ini jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka, ada sekitar 19 persen dari potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Jalani Sidang Pledoi Virtual, Terdakwa WNA Kasus Sabu Jaringan Internasional 359 Kg Minta Dibebaskan
Sedangkan, untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Majalengka tahun 2021 ini sebesar Rp 155.917.955.500.
"Pembayaran bisa dilakukan bukan hanya di Samsat induk saja, melainkan juga bisa lewat Samsat keliling dengan menggunakan mobil ke beberapa tempat keramaian," katanya.
Dwi menambahkan, ada juga Samsat Gendong, yakni petugas Samsat menggendong ransel berisi laptop dan perlengkapan lainnya, sambil mengendarai motor, menjangkau pelosok untuk memberikan pelayanan pajak.
Ada juga e-Samsat, Samades, Samsat outlet dan lainnya.
Baca juga: Tak Hadiri Undangan DPRD Terkait Kasus Guru Eko Vs Aparat Desa di Sukabumi, Kades Minta Maaf