Tak Hadiri Undangan DPRD Terkait Kasus Guru Eko Vs Aparat Desa di Sukabumi, Kades Minta Maaf

Kades mengatakan, pihaknya tidak hadir dalam RDP karena ada kegiatan yang memang sudah dijadwalkan dan sudah tertunda beberapa hari.

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Agenda sidang dengar pendapat DPRD Kabupaten Sukabumi membahas tentang kasus guru dipersekusi aparatur desa karena mengunggah jalan rusak di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/3/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Aparat Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD di Pendopo Sukabumi, Senin (15/3/2021).

Diketahui, RDP itu digelar DPRD untuk meminta informasi dan mencarikan solusi terkait permasalah guru Eko yang dimarahi aparat Desa Cijalingan gegara posting jalan rusak.

Kepala Desa Cijalingan, Didin Jamaludin meminta maaf karena pihaknya tidak menghadiri undangan DPRD itu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak hadir dalam RDP karena ada kegiatan yang memang sudah dijadwalkan dan sudah tertunda beberapa hari.

"Saya tidak bisa hadir karena ada kegiatan wilayah yang memang sudah teragendakan sebelumnya dan sudah beberapa kali tertunda, Karena memang kalau misalnya itupun saya tidak hadir di wilayah takutnya jadi persoalan baru di desa. Saya mengapresiasi sangat baik telah dilaksanakannya RDP, saya mohon maaf kepada yang mengundang secara tertulis, saya tidak bisa hadir," ujarnya via telepon, Selasa (16/3/2021).

"Bukan karena tidak menghormati institusi atau lembaga yang mengundang untuk RDP. Saya tetap menghormati," jelasnya.

Baca juga: Sudah Cerai 20 Tahun, Mantan Istri Datang Tagih Harta Gono Gini, Rumah Pun Dihancurkan

Didin mengaku kejadian itu menjadi pelajaran bagi pihaknya dan berharap kejadian serupa tak terulang.

"Harapan kedepan bahwa ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat kita semua terutama pemerintahan desa supaya lebih bisa meningkatkan pemerintahannya untuk lebih propesional dan lebih bijaksana dan lebih dewasa," ucapnya.

Baca juga: Jalani Sidang Pledoi Virtual, Terdakwa WNA Kasus Sabu Jaringan Internasional 359 Kg Minta Dibebaskan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved