Tak Lapor Polisi, Ini Kata Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi soal Kasus Guru Eko Versus Aparatur Desa

PGRI Kabupaten Sukabumi menyatakan kasus guru Eko yang dimarahi aparat Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, karena posting jalan rusak telah selesai

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Agenda sidang dengar pendapat DPRD Kabupaten Sukabumi membahas tentang kasus guru dipersekusi aparatur desa karena mengunggah jalan rusak di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/3/2021). 

"Tadi yang hadir ada Inspektorat, PGRI Kabupaten Sukabumi, dan sangat saya hormati. Tetapi DPMD, camat serta kepala desa yang bersangkutan tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan sekali," kata Yudha pada wartawan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/3/2021).

DPRD melakukan agenda dengar pendapat tersebut, lanjut dia, bukan untuk menghidupkan kembali permasalahan.

Tetapi ingin duduk bersama untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

"Malah kami memiliki prinsip untuk bisa mengatur agar dana desa bisa digunakan yang sesuai dengan keinginan desa. Oleh karena itu kita sangat membutuhkan masukan dari para kepala desa, sehingga tidak ada lagi jalan yang terbengkalai," ucap Yudha.

Ia mengatakan, terkait ketidakhadiran sejumlah pihak dalam agenda rapat dengar pendapat tersebut, pihaknyad akan segera melakukan sejumlah langkah-langkah yang sesuai dengan kepetingan masyarakat.

"Mungkin mereka menganggap agenda ini tidak penting. Hingga saat ini kita belum mendapatkan informasi ketidakhadiran mereka, namun DPMD telah memberikan konfirmasi kepada ketua komisi I dengan alasan tengah mengikuti vaksinasi," ucapnya. (rizal/fauzi)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved