Pemkot Bandung Berikan Ijin Gelaran Konser Musik, Tapi Ada Syaratnya, Ini Kata Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberikan izin menggelar event atau pertunjukan musik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Oded M Danial memberikan izin menggelar event atau pertunjukan musik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, terkait (PSBB) Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 9 Maret 2021.
Pada Pasal 19 poin 8b disebutkan jika kegiatan atau aktivitas event dan atau konser musik serta aktivitas usaha gelanggang seni, diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Gara-gara Meraba Ibu Muda Saat Tidur, Seorang Pria Mesum Dipenjara, Tisu Jadi Bukti
Menurut Oded, kebijakan tersebut dibuat dalam rangka pemulihan ekonomi.
Sebab, kata dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19 tidak bisa hanya fokus pada kesehatan saja.
"Namanya menghadapai Covid-19 ini seninya ada dua, kesehatan dan ekonomi, inilah yang terus kita lakukan, kita berikan relaksasi (izin operasional). Insya Allah selama ini dengan konsep seperti itu Alhamdulillah terkendali," ujar Oded, saat ditemui di Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menambahkan, jika nanti sudah ada gelaran konser peserta dan penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sepanjang kegiatan.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Dukung Petani Plasma Tambak Inti Rakyat di Karawang Realisasikan Konversi Lahan
"Kan vaksinasi melengkapi 3M dan 3T, kalau 3M nya tidak dilaksanakan kita akan bobol pada saat tracingnya, jadi kegiatan apapun yang direlaksasi harus disiplin protokol kesehatan," ujar Ahyani.
Menurut Ahyani, penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini relatif terkendali, meski temuan kasus positif masih ada setiap harinya.
Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, hingga Minggu 14 Maret 2021, angka kumulatif pasien positif mencapai 14,226 orang, positif aktifnya 906 orang, sembuh 13,062 orang dan meninggal 258 orang.
"Trendnya sejak dua minggu ini terkendali, kalau temuan positif pasti ada karena kita lakukan 3T, kemudian melihat keterisian tempat isolasi di bawah 60 persen terus, artinya dapat dikendalikan penyebarannya," katanya.