Laut Luas tapi Indonesia Masih Impor Garam, DPR Siap Awasi Agar Tidak Ganggu Petani Garam Lokal
Indonesia sampai saat ini belum bisa terbebas dari jeratan impor garam. Padahal lautan luas sekali.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Indonesia sampai saat ini belum bisa terbebas dari jeratan impor garam. Padahal lautnya luas sekali.
Hal ini dikarenakan ada beberapa klarifikasi kebutuhan garam yang belum mampu dipenuhi oleh petani lokal, seperti garam untuk industri dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar impor garam ini tidak sampai menganggu penyerapan garam lokal yang biasa digunakan untuk konsumsi.
"Tentunya sesuai fungsi, kita akan awasi betul garam impor ini agar tidak berimbas pada garam konsumsi yang selama ini dipasok garam lokal," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono saat kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong Indramayu, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Geng Motor Bikin Ulah di Palabuhanratu, Obrak-abrik Warung, Kenal juga Tidak Seorang Warga Dibacok
Ono Surono mengatakan, pengawasan ketat akan dilakukan DPR R melalui banyak cara.
Salah satu cara paling gampang adalah dengan memantau harga garam di kalangan petani.
Disampaikan Ono Surono, jika harga garam di kalangan petani merosot akibat kurang terserapnya garam lokal di pasaran, pastinya ada indikasi bahwa garam impor ini masuk untuk kebutuhan konsumsi.
DPR RI juga mendorong agar Satgas Pangan bisa ikut memantau dalam melakukan pengawasan di lapangan tersebut.
"Ini supaya impor yang untuk industri itu tidak rembes ke pasar lokal," ujarnya.
Baca juga: Banyak Terjadi Kecelakaan, Tahun Ini Mau Dipasang Roller Barrier di Ciater, Cikidang, dan Cikole
Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengendalian impor garam ini akan dilakukan melalui neraca pergaraman.
Pihaknya juga mendukung upaya tersebut karena sudah masuk dalam turunan dari UU Cipta Kerja.
"Impor garam sudah diputuskan melalui Menko, pendapat Menko melalui neraca, kita mendukung karena itu sudah masuk dalam UU Cipta Kerja," ujar dia.