Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Ternyata Bunuh Para Korbannya di Lokasi yang Sama

Kasus ini terungkap setelah pembunuh berantai itu ditangkap atas kasus penemuan mayat dalam kantong plastik di Cilebut.

Editor: Ravianto
Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). 

Bersamaan dengan terungkapnya kasus temuan mayat dalam plastik polisi juga mengungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial ER di Pasir Angin, Kabupaten Bogor.

Kedua korban tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan biadab berinisial MRI.

Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kosan di wilayah Depok setelah membuang mayat dikawasan Pasir Angin pada dini hari.

Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.

Meski kepalanya terus merunduk namun pandangan mata pelaku tetap melirik memperhatikan kondisi sekitar saat digiring petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjajara," ujarnya.

Mengenal Lebih Dekat Sosok Rian, Pembunuh Berantai di Bogor yang Ngaku Benci Perempuan
Mengenal Lebih Dekat Sosok Rian, Pembunuh Berantai di Bogor yang Ngaku Benci Perempuan (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com)

Pengakuan Pembunuh

Taklama setelah berhasil ditangkap polisi langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan pengembangan.

Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumbya dibunuh di sebuah penginapan di puncak.

Saat digiring petugas ke lokasi penemuan mayat pada 25 Februari 2021 lalu gestur pelaku masih tetap tegap.

Sambil berjalan merunduk dengan mata terus melirik memperhatikan situasi sekitar pelaku menunjukan tempat pembuangan.

Dilokasi pelaku mengaku memaksa korban DP yang sudah dibunuhnya itu masuk ke dalam plastik.

Dengan mengikat kaki dan menekuk badan korbannya, pelaku memasukan korban ke dalam plastik dan kemudian dimasukan ke dalam tas carier digendong hingga menuju lokasi pembuangan

Dari pengakuannya pelaku menggendong mayat tersebut dengan menyusuri beberapa ruas jalan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved