Senin, 13 April 2026

Buntut Kecelakaan Maut, Polisi Larang Kendaraan Jenis Ini Melintas di Jalur Malangbong-Wado

Buntut kecelakaan maut yang menelan 27 korban jiwa, polisi larang sejumlah jenis kendaraan ini melintas di Jalan Malangbong-Wado

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
tribunjabar/deddi rustandi
Truk tangki Pertamina Nopol D 9165 AG dari arah Malangbong tujuan SPBU Wado di tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Wado terguling saat melahap turunan tajam menikung. 

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Kepolisian bakal melarang kendaraan besar melintas di Jalur Malangbong-Wado yang berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pasalnya, di jalur tersebut dianggap terjal sehingga sangat rawan terjadinya kecelakaan.

Apalagi, pada Rabu (10/3/2021) kecelakaan maut terjadi melibatkan bus pariwisata Sri Padma Kencana yang mengangkut peserta ziarah dan tour SMP IT Al Muawanah Cisalak, Subang.

Baca juga: VIDEO Prajurit Siliwangi Bangun Jembatan Penghubung Majalengka-Sumedang

Saat itu, bus masuk ke jurang dan menewaskan 27 orang dari total penumpang sebanyak 66 orang.

Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri saat meninjau langsung Posko Terpadu PPKM Mikro di Desa/Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/3/2021).

Kapolda mengatakan, pihaknya sudah menggelar olah TKP di titik kecelakaannya bus tersebut.

Baca juga: Usai Kecelakaan Maut di Sumedang, Bus Besar Diimbau Tak Lewat Jalan Wado

Hasil dari evaluasi pertama, pihaknya melarang kendaraan besar termasuk bus melintas.

"Kedatangan kemarin (olah TKP), kami melakukan pemasangan rambu-rambu, ada juga pemasangan portal. Hal itu dilakukan, karena jalan raya Malangbong-Wado itu tidak diperuntukkan untuk kendaraan besar," ujarnya.

Oleh karena itu, ke depan untuk para kendaraan agar mematuhi semua rambu-rambu yang telah terpasang.

Baca juga: Sempat Dilarang Ikut, Guru yang Akan Nikah Tahun Ini Jadi Korban Kecelakaan Maut, Tunangan Histeris

Sehingga, tidak ada lagi kecelakaan yang merenggut banyak korban.

"Evaluasi pertama adalah pemasangan rambu-rambu yang jelas, pemasangan portal yang mana kendaraan bus dilarang melintas," ucapnya.

Terkait penetapan tersangka, sambung Kapolda, pihaknya saat ini bersama jajaran Polres Sumedang masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: BIKIN NGERI, Kondisi Bus Sri Padma Kecelakaan Maut Sumedang Hancur, Kaca Lepas, Kursi Berantakan

Namun, ia menyebut jika tersangka disematkan kepada sang sopir, yang bersangkutan dipastikan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

"Hal-hal yang lain, terkait penyidikan dari tim penyelidikan hukum baik dari Polres Sumedang dan Polda Jabar, akan menyelesaikan tugasnya. Kita belum menetapkan tersangka, karena sopir bus meninggal dunia," jelas dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved