Minggu, 3 Mei 2026

Panduan Cara Melapor SPT Tahunan, Siapkan NPWP dan EFIN, Berikut Cara Mengisi SPT Online

Bagi masyarakat yang akan melapor SPT Tahunan, berikut simak panduan cara melapor SPT Tahunan berikut panduan cara mengisi SPT online.

Tayang:
Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT. Bagi masyarakat yang akan melapor SPT Tahunan, berikut simak panduan cara melapor SPT Tahunan berikut panduan cara mengisi SPT online. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi masyarakat yang akan melapor SPT Tahunan, berikut simak panduan cara melapor SPT Tahunan berikut panduan cara mengisi SPT online.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo hingga 31 Maret.

Adapun bagi wajib pajak badan, paling lama hingga akhir bulan April.

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib khususnya bagi pemilik NPWP.

Baca juga: LAPOR SPT Tahunan Sudah Dimulai, Jangan Lupa Sepeda Juga Harus Dilaporkan, Ini Kodenya

Sebelum melaporkan SPT Tahunan tersebut, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya.

Ada tiga data yang perlu Anda persiapkan sebelumnya, di antaranya:

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 

- EFIN (Electronic Filing Identification Number) 

- Akun DJP Online

Bagi Anda yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat.

Bagi Anda yang lupa nomor EFIN dapat mengeceknya kembali di inbox email.

Adapun melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.

Pelaporan wajib dilakukan melalui E-Filing di situs resmi DJP Online djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan dan cara melapor SPT Tahunan pajak via online.

Cara Melapor SPT Tahunan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved