Kuasa Hukum Bedas Optimistis Gugatan Pemohon Ditolak di MK, Ini Alasan yang Mendasari
Proses gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan.
Agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli, dan tambahan bukti telah digelar minggu kemarin.
Seperti yang telah diberitakkan, dalam Pilkada Bandung 2020, tim pasangan nomor 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, melayangkan gugatan ke MK.
Ketua tim advokasi pasangan nomor 3 yang dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas), Dadi Wardiman, mengungkapkan, sidang lanjutan sudah dapat diprediksi hasil akhirnya akan menggugurkan gugatan pihak pemohon.
“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin semakin membuat kasus ini semakin jelas dan terang-benderang," ujar Dadi, Jumat (12/3/2021).
Dadi mengatakan, siapa pun yang telah menonton sidang MK kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya.
Baca juga: GoFood Hadirkan Promo Kuliner Tradisional Bandung hingga 30 Persen
Baca juga: Stefano Lilipaly Sudah Putuskan Berseragam Tim yang Akan Jadi Lawan Persib di Piala Menpora 2021
"Orang awam yang tidak paham hukum pun, sudah tahu akan seperti apa hasilnya," kata Dadi, yang merupakan kuasa hukum pasangan Bedas.
Menurut Dadi, mulanya hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada. Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.
Menurutnya, para saksi itu tidak memahami substansi sengketa pilkada.
"Mestinya, perkara ini sudah diputus misal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya kedaluwarsa. Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur," kata Dadi.
Dadi mengungkapkan, gugatan pemohon terlalu ambisius namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan.
"Apabila teman-teman juga membaca gugatannya pasti orang awam hukum akan langsung percaya karena gugatannya mendayu seakan mereka terzalimi," ujarnya.
Namun, dikatakan Dadi, sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang didalilkan.
"Nah, dalam kasus ini, pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar," kata Dadi.