Rabu, 8 April 2026

Heboh Kasus Penculikan ABG di Garut, Begini Kata Advokat dari Kota Dodol

Warga Garut sempat dibuat heboh oleh kabar hilangnya Kamilatul Rahmah. Kabar hilangnya gadis

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ichsan
Istimewa
Heboh Kasus Penculikan ABG di Garut, Begini Kata Advokat dari Kota Dodol 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Warga Garut sempat dibuat heboh oleh kabar hilangnya Kamilatul Rahmah

Kabar hilangnya gadis asal Karangpawitan itu sempat dibumbui bahwa itu hanyalah sebuah lelucon.

Advokat Lawfirm Julian Gautama & Partners, Pirman Purnama angkat bicara terkait hilangnya Kamilatul Rahmah.

Menurutnya kebenaran dari informasi tersebut dapat dilihat dari beberapa segi.

Persoalan kasus tersebut, menurut Pirman, bisa dilihat dari dua sisi berbeda, namun tidak melepaskan fakta yang ada.

Baca juga: Link Streaming Ikatan Cinta dan Teaser Episode Malam Ini, Huru-hara antara Andin-Al Akan Muncul Lagi

"Kami lihat dari segi hukum tentang riuh masalah yang sempat viral di Garut mengenai saudari K yang mengaku diculik bisa dilihat dari dua sisi, penculikan murni kedua penyebaran hoax yang seolah-olah penculikan itu adalah asli," katanya, Jum'at (12/03/2021).

Pirman menjelaskan jika memang penculikan tersebut benar-benar terjadi seharusnya pihak keluarga mempercayakan masalah tersebut pada kepolisian.

"Lebih tepat jika keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dan percayakan instansi tersebut untuk dapat menyelesaikan masalah yang dialami dengan rujukan pasal perlindungan anak," ucapnya.

Melihat umur Kamilatul masih 17 tahun maka referensi pasalnya adalah Tindak Pidana Penculikan secara umum diatur dalam Pasal 328-331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terkait dengan penculikan anak secara khusus (lex specialis).

Diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga: Kecalakaan Maut, Truk dan Pikap Adu Banteng, 3 Remaja Jadi Korban, Sopir Usia 14 Tahun Tewas

"Menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, 
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan Anak.”

"Untuk ancaman pidananya diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Pirman.

Dari sisi kedua Pirman menjelaskan jika Kamilia dengan sengaja menjahili teman atau yang biasa disebut prank dengan membuat berita bohong dan membuat kegaduhan bahwa dirinya diculik maka nasibnya akan sama dengan perkara Ratna Sarumpaet.

"Kita dapat berkaca kepada perkara Ratna Sarumpaet tempo lalu, Ratna terjerat kasus hoax yang tertuang di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancamannya 10 tahun," ucapnya.

Baca juga: Keluarga di Indramayu Nekat Bawa Paksa Jenazah Covid-19 dari RS, Tolak Pemulasaran Pakai Prokes

Namun Pirman menilai benar tidaknya perbuatan tersebut perlu dilakukan penyelidikan oleh kepolisian. 

"Yang pasti untuk sekarang semua harus lebih berhati-hati dalam bermedia sosial apalagi sekarang hal kecil mudah sekali viral," jelasnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved